jatimnow.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung mencatat ratusan penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), yang telah mencatatkan pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Tulungagung, Djarno mengatakan pencatatan aliran kepercayaan YME pada kolom KTP telah diakomodir pemerintah sejak tahun 2019 silam. Termasuk di Kabupaten Tulungagung, sudah cukup banyak warga penghayat aliran kepercayaan mencantumkan pada kolom agama di KTP.
"Sejak tahun 2019 pemerintah telah memperbolehkan warga penghayat mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama KTP mereka," ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Aktivitas Pondok Ramadan Siswa SLB B di Tulungagung, Mengaji Al-Quran Braille
Berdasarkan data Dispendukcapil Tulungagung, selama ini sudah ada 160 warga penghayat yang mencantumkan kolom agama dengan aliran kepercayaan pada KTP. Namun, Djarno tidak dapat memastikan apakah jumlah tersebut sesuai dengan warga penghayat di lapangan yang sebenarnya.
"Berdasarkan data, kurang lebih warga penghayat yang sudah mengurus KTP dengan mencantumkan kolom agama dengan aliran kepercayaan berjumlah 160 orang," jelasnya.
Memang sebelum pemerintah mengakomodir aturan pencatatan adminduk warga penghayat, banyak dari mereka memilih untuk mengosongkan kolom agama. Namun sejak aturan berubah, sudah tidak ada pengosongan kolom agama dan banyak warga penghayat mengisi dengan aliran kepercayaan.
Baca juga: Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima BPNT Datangi Dinsos Tulungagung
"Sejauh ini sudah tidak ada lagi warga yang mengosongkan kolom agama. Jadi semua sudah mencatatkan dengan aliran kepercayaan," terangnya.
Namun dari data Dispendukcapil Tulungagung belum ada anak warga penghayat yang mengurus Kartu Indentitas Anak (KIA). Padahal dokumen KIA menjadi cukup penting bagi anak ketika hendak mengurus layanan pemerintah.
"Untuk warga peghayat yang membuat KIA di Tulungagung belum ada. Karena selama ini hanya warga penghayat dewasa saja," paparnya.
Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Menjadi Tersangka Perzinahan di Tuban
Djarno mengungkapkan, pada dasarnya proses pembuatan KTP untuk warga penghayat tidak ada perbedaan dengan aturan umumnya. Yakni, mengajukan surat pernyataan dari pemohon, surat keterangan dari lembaganya seperti Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) dan mengisi formulir.
"Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka kami akan mengubah keterangan pada kolom agama sebagai aliran kepercayaan. Baik di KTP atau kartu keluarga," pungkasnya.