GoTo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Driver Gojek Berprestasi

Sabtu, 31 Jan 2026 09:39 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Kolaborasi GoTo dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. (Foto: GoTo/jatimnow.com)

jatimnow.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi melalui peluncuran program “Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata Bagi Kesejahteraan Mitra”.

Program ini menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mitra driver Gojek yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi digital.

Program tersebut diluncurkan dalam sebuah acara di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, sebagai bagian dari dukungan GoTo terhadap upaya pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi transportasi online.

Baca juga: Separuh Peserta BPJS di Tulungagung Tunggak Iuran, Mayoritas Segmen Kelas 3

Melalui Bakti GoTo untuk Negeri, perusahaan menghadirkan empat bentuk dukungan nyata, yakni kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara gratis, bantuan hari raya, bursa kerja mitra untuk membuka mobilitas ekonomi, serta program usaha mitra swadaya guna mendukung penghasilan berkelanjutan.

CEO GoTo, Hans Patuo, menegaskan bahwa program ini dirancang agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh mitra pengemudi sekaligus memperkuat hubungan kemitraan yang saling mendukung.

“Saat ini Program Bakti GoTo untuk Negeri memiliki empat pilar. Salah satunya, bagi driver Gojek yang berkinerja baik atau top performance, GoTo akan menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara gratis. Inisiatif ini merupakan wujud kepedulian GoTo terhadap mitra,” ujar Hans.

Pada tahap awal, GoTo akan menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 100.000 driver Gojek dengan kinerja terbaik.

Dukungan tersebut mendapat apresiasi dari Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi pekerja transportasi online yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, mitra driver mendapatkan perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini memberikan rasa aman dan ketenangan saat bekerja,” jelas Eko.

Baca juga: Sindiran BEM SI Jatim: Sumbang BoP Rp17 T, Siswa Bundir Tak Mampu Beli Buku

Eko mengungkapkan, hingga Desember 2025, jumlah kepesertaan aktif mitra driver Gojek dalam program BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 210.000 peserta.

\

Sepanjang periode 2023 hingga 2025, sebanyak 4.219 mitra driver telah menerima manfaat dengan total klaim lebih dari Rp100 miliar, salah satunya dirasakan oleh mitra pengemudi bernama Affan Kurniawan.

Sejalan dengan program tersebut, pemerintah juga memberikan dukungan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah, termasuk ojek online, sopir, dan kurir paket. Diskon iuran ini berlaku selama 15 bulan, mulai 1 Januari 2026 hingga Maret 2027.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Raya, Arie Fianto Syofian, menilai kolaborasi antara GoTo dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.

Baca juga: Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Non Aktif, Dinkes Tulungagung Pastikan Tetap Dapat Layanan

“Kami mengapresiasi komitmen GoTo dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mitra driver. Program ini tidak hanya meningkatkan rasa aman saat bekerja, tetapi juga mendorong kesadaran pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja sektor transportasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara dunia usaha dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital di Indonesia.

Program Bakti GoTo untuk Negeri menjadi bukti nyata komitmen GoTo dalam mendukung implementasi PP Nomor 50 Tahun 2025 serta memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan adanya program ini, mitra pengemudi Gojek diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman, terlindungi, dan memiliki masa depan yang lebih berkelanjutan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler