jatimnow.com – Permohonan izin poligami di Kabupaten Kediri tidak semulus yang dibayangkan. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menerapkan pemeriksaan ketat, di mana setiap permohonan wajib memenuhi persyaratan hukum yang bersifat kumulatif.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Imron, menjelaskan bahwa perkara izin poligami masih ditemukan setiap tahun. Namun, tidak semua permohonan berujung pada pengabulan oleh majelis hakim.
“Poligami itu ada aturannya dalam undang-undang. Hakim akan menilai secara menyeluruh apakah seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Nia Dinata Angkat Lagi Isu Poligami, Berbagi Suami Versi 2026 Siap Digarap
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, terdapat dua perkara izin poligami yang diputus pada tahun 2025. Jumlah tersebut sama dengan tahun 2024, yakni dua perkara yang dikabulkan dari total empat permohonan yang masuk.
Imron menyebut, salah satu syarat utama dalam pengajuan izin poligami adalah kemampuan finansial pemohon. Suami harus mampu membuktikan kesanggupannya menafkahi istri-istri serta anak-anak yang akan dilahirkan.
“Persyaratan orang beristri lebih dari satu itu pertama harus ada kemampuan finansial. Kemudian sanggup menafkahi istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Di pengadilan, kemampuan ekonomi ini menjadi persyaratan mutlak,” jelasnya.
Baca juga: Pernikahan hingga Poligami di Surabaya hingga September 2021 Tercatat Menurun
Pemohon pun wajib melampirkan bukti pendukung terkait harta dan penghasilan, seperti fotokopi sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau dokumen lain yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi secara nyata.
“Jadi tidak hanya sekadar pernyataan lisan, tetapi harus ada bukti yang menjamin,” imbuhnya.
Selain itu, izin dari istri pertama juga menjadi syarat yang tidak bisa ditawar. Persetujuan tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan disampaikan langsung di hadapan persidangan. Pemohon juga diwajibkan menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil, yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim.
Baca juga: Kelas Poligami 'Cara Kilat Dapat 4 Istri', Panitia: Bukan Kampanye
Ia menegaskan, seluruh persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka permohonan izin poligami tidak dapat dikabulkan.
“Persyaratan poligami itu harus terpenuhi semua. Tidak boleh satu terpenuhi, yang lain tidak,” tegas Imron.
Dengan penerapan persyaratan yang ketat, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berupaya memastikan bahwa setiap izin poligami yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak.