jatimnow.com-Kepala SDN 1 Kampungdalem Tulungagung, Muhadi mengaku telah menerima sanksi yang diberikan oleh Inspektorat dan BKPSDM setempat. Sanksi diberikan karena Muhadi absen dalam pelantikan dan menolak mutasi. Seharusnya Muhadi mendapat promosi jabatan sebagai Kabid PAUD Dinas Pendidikan Tulungagung. Namun Muhadi melawan dan menolak mutasi tersebut.
Muhadi mengatakan telah menjalani pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat dan BKPSDM Tulungagung. Setelah pemeriksaan dan klarifikasi selesai Muhadi menerima sanksi berupa penurunan pangkat selama satu tahun. Saat ini pangkat Muhadi adalah IV C. Kini turun menjadi IV B. Konsekwensi dari penurunan pangkat ini adalah pemotongan gaji pokok.
"Saya telah mendapatkan sanksi usai diperiksa tim dari Inspektorat dan BKPSDM Tulungagung," ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Aktivitas Pondok Ramadan Siswa SLB B di Tulungagung, Mengaji Al-Quran Braille
Meskipun telah menerima sanksi, namun Muhadi masih memiliki ruang untuk mengajukan banding. Muhadi bersama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Tulungagung melakukan kajian atas sanksi yang dijatuhkan. Mengingat proses pengajuan banding dapat dilakukan 14 hari setelah mendapatkan sanksi.
"Nanti untuk banding bisa diajukan ke BKPSDM, Bupati Tulungagung atau ke PTUN," terangnya.
Salah satu alasan utama Muhadi menolak dimutasi menjadi Kabid PAUD Disdik Tulungagung adalah terkait masa pensiun. Jika dia menerima mutasi, maka setelah masuk ke Disdik Tulungagung sudah harus mengajukan berkas pensiun.
"Kalau saya jadi kabid, saya harus pensiun pada 1 Maret 2026. Tapi kalau menjadi guru saya pensiun 1 Maret 2028. Hanya itu alasan saya. Tidak ada niatan untuk menentang atau melawan keputusan bupati," tuturnya.
Baca juga: Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima BPNT Datangi Dinsos Tulungagung
Muhadi juga menceritakan awal mula mendapatkan kabar mutasi ke Kabid PAUD Disdik Tulungagung. Pada malam sehari sebelum pelantikan, dia menerima pesan tentang mutasi jabatan. Dan pada 30 Desember 2025 pagi, langsung dilakukan pelantikan oleh Bupati Tulungagung.
"Jadi saya tidak ada waktu melalukan komunikasi dengan BKPSDM. Kemudian di hari pelantikan, saya menulis surat keberatan," katanya.
Surat keberatan sudah dikirim langsung kepada BKPSDM dan Bupati Tulungagung. Namun surat keberatan ditolak oleh Bupati Tulungagung.
"Masalah utama saya menolak mutasi karena masa pensiun. Karena perlu satu tahun untuk Masa Persiapan Pensiun (MPP)," ungkapnya.
Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Menjadi Tersangka Perzinahan di Tuban
Sebenarnya Muhadi telah mencoba agar bisa berkomunikasi dengan Bupati Tulungagung. Namun belum ada respon positif dari Bupati Tulungagung.
"Saya sudah mencoba komunikasi dengan bupati. Tapi belum ada respon," pungkasnya.