jatimnow.com - Musisi yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani ditetapkan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. DPD Partai Gerindra Jawa Timur pun siap memberikan pendampingan hukum. Bahkan akan mengajukan gugatan Praperadilan.
"Kita pasti memberikan pendampingan hukum, itu wajib. Diminta atau tidak diminta, Partai Gerindra akan memberikan pendampingan pada Ahmad Dhani, karena dia sebagai kader dari Partai Gerindra," kata Abdul Malik, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Gerindra Jatim, Jumat (19/10/2018).
Malik yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan, Gerindra wajib mendampingi Ahmad Dhani. Alasannya, karena ada upaya mengkriminalisasi Dhani dalam kasus tersebut.
"Dia kader bukan kadir. Kalau kader dan ini istilahnya (Dhani) dikriminalisasi lah. Masak hanya Ahmad Dhani. Yang lain-lainnya mengatakan Islam ta* nggak diperiksa. Yang membuat Dhani mengatakan Idiot itu siapa. Dhani nggak pernah mengatakan. Orang-orang itu kan mendatangi Dhani. Orang-orang mendatangi Dhani itu ada apa. Lah itu kan ada hubungan sebab akibat. Kalau orang nggak mendatangi Dhani, Dhani nggak akan bicara itu," katanya.
Malik menambahkan, penyidik seharusnya memanggil kedua belah pihak serta menggelar perkara secara besar.
"Seharusnya polisi mengklarifikasi dulu. Saksi-saksi ahli juga kita minta yang netral, indenden," katanya.
Pihaknya bukannya tidak ikhlas atau ikhlas terkait kasus pencemaran nama baik yang membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Itu kan mekanismenya dari kepolisian. Ya mau diapakan lagi, kan ada azas praduga tak bersalah. Ya biarkan prosesnya seperti itu. Kita pasti mengajukan praperadilan," tegasnya sambil menambahkan, selain dari DPD Gerindra Jatim serta pengacara Dhani. Yang melakukan pembelaan juga datang dari Tim Pemenangan Prabowo-Sandi dari Jakarta hingga tingkat Provinsi Jawa Timur.
"Intinya, nanti siap-siap polda memberi makan anggotanya. Kita akan buat ramai lagi. Karena kita sudah mengatakan ada kampanye damai yang dihadiri polda. Tapi masalah ini (perbuatan tidak menyenangkan) ecek-ecek. Kalau polda mau menahan, monggo (silahkan), kan ada praduga tak bersalah," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto melaporkan politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim pada Kamis (30/8/2018).
Musisi yang juga caleg DPR RI dari dapil I Jatim itu juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden dinilai melecehkan massa KEB NKRI dengan melontarkan kalimat peserta demo 'Idiot' saat di depan Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Nilai Ahmad Dhani Dikriminalisasi, Gerindra Jatim: Kita Praperadilan
Jumat, 19 Okt 2018 17:15 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Jajeli Rois
Berita Terbaru
Puluhan Rumah di Tulungagung Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Jembatan Gantung Diperbaiki, Warga di Jember Harap Pemerintah Bangun Permanen
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Harga Emas Selasa 13 Januari 2026 dan Catatan untuk Investor
Tiket Jember–Jakarta Turun, DPRD Jember Dorong Perbaikan Fasilitas Bandara
Tretan JatimNow
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Terpopuler
#1
Proyek Dam Pelimpah Jember Senilai Rp15 M Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Segera Cek
#2
Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan, Waspadai Hujan Ringan
#3
Jagal Pegirian Keler Sapi Hidup ke Gedung DPRD Surabaya, Tolak Relokasi
#4
Profil AKBP Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik Baru Gantikan AKBP Rovan Richard
#5