jatimnow.com - Musisi yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani ditetapkan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. DPD Partai Gerindra Jawa Timur pun siap memberikan pendampingan hukum. Bahkan akan mengajukan gugatan Praperadilan.
"Kita pasti memberikan pendampingan hukum, itu wajib. Diminta atau tidak diminta, Partai Gerindra akan memberikan pendampingan pada Ahmad Dhani, karena dia sebagai kader dari Partai Gerindra," kata Abdul Malik, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Gerindra Jatim, Jumat (19/10/2018).
Malik yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan, Gerindra wajib mendampingi Ahmad Dhani. Alasannya, karena ada upaya mengkriminalisasi Dhani dalam kasus tersebut.
"Dia kader bukan kadir. Kalau kader dan ini istilahnya (Dhani) dikriminalisasi lah. Masak hanya Ahmad Dhani. Yang lain-lainnya mengatakan Islam ta* nggak diperiksa. Yang membuat Dhani mengatakan Idiot itu siapa. Dhani nggak pernah mengatakan. Orang-orang itu kan mendatangi Dhani. Orang-orang mendatangi Dhani itu ada apa. Lah itu kan ada hubungan sebab akibat. Kalau orang nggak mendatangi Dhani, Dhani nggak akan bicara itu," katanya.
Malik menambahkan, penyidik seharusnya memanggil kedua belah pihak serta menggelar perkara secara besar.
"Seharusnya polisi mengklarifikasi dulu. Saksi-saksi ahli juga kita minta yang netral, indenden," katanya.
Pihaknya bukannya tidak ikhlas atau ikhlas terkait kasus pencemaran nama baik yang membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Itu kan mekanismenya dari kepolisian. Ya mau diapakan lagi, kan ada azas praduga tak bersalah. Ya biarkan prosesnya seperti itu. Kita pasti mengajukan praperadilan," tegasnya sambil menambahkan, selain dari DPD Gerindra Jatim serta pengacara Dhani. Yang melakukan pembelaan juga datang dari Tim Pemenangan Prabowo-Sandi dari Jakarta hingga tingkat Provinsi Jawa Timur.
"Intinya, nanti siap-siap polda memberi makan anggotanya. Kita akan buat ramai lagi. Karena kita sudah mengatakan ada kampanye damai yang dihadiri polda. Tapi masalah ini (perbuatan tidak menyenangkan) ecek-ecek. Kalau polda mau menahan, monggo (silahkan), kan ada praduga tak bersalah," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto melaporkan politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim pada Kamis (30/8/2018).
Musisi yang juga caleg DPR RI dari dapil I Jatim itu juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden dinilai melecehkan massa KEB NKRI dengan melontarkan kalimat peserta demo 'Idiot' saat di depan Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Nilai Ahmad Dhani Dikriminalisasi, Gerindra Jatim: Kita Praperadilan
Jumat, 19 Okt 2018 17:15 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Jajeli Rois
Berita Terbaru
Detik-Detik Buronan TPNPB-OPM Ditangkap di Bandara Dekai Yahukimo
Ledakan PT SPS Lamongan Tewaskan Pekerja, Ini Kata Manajemen
Budiman Sudjatmiko Napak Tilas Pemikiran NU di Jombang
Mahasiswa Magister UINSA Telusuri Jejak KRT Sumodiningrat di Yogyakarta
Coaching Clinic di Bali, Legenda Liverpool FC Tanamkan Mental Juara
Tretan JatimNow
Perkuat Reputasi BUMN, Fiona Sari Sabet Apresiasi PR INDONESIA
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini: Suhu Udara Capai 35 Derajat Celcius
#2
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Dominan Cerah Hingga Berawan
#3
Hadir di Pandanan Gresik, Gus Muwafiq Ajak Masyarakat Tak Lupa Jasa Leluhur
#4
Sukses Curi Poin Dari Kandang Arema FC, Ini Kata Pelatih Persik Kediri
#5