jatimnow.com - Penipuan berkedok penggandaan uang ala Dimas Kanjeng kembali terjadi di Jawa Timur.
Fahrul Akbar atau dijuluki Gus Akbar (22), warga Pasuruan, ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, karena menipu korbannya dengan total kerugian hingga Rp 500 juta atau setengah miliar lebih.
Baca juga: DPO Penipuan Investasi Rp7,8 Miliar Ditangkap, Ini Respons BRI
Modusnya, ia menggandakan uang dengan cara menghipnotis korban. Ia mengklaim memiliki Jin yang dapat membantunya menggandakan uang. Dari hasil penipuannya itu ia menjanjikan hasil uang hingga Rp 1,5 Miliar.
Baca juga: Tawarkan Beasiswa Kedokteran di Cina, Kades Asal Banyuwangi Tipu Siswa Malang Rp150 Juta