jatimnow.com - Bupati Jember Muhammad Fawait terbitkan Surat Edaran (SE) pencegahan korupsi atau gratifikasi di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
"Kami akan melakukan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru," kata Fawait, dalam siaran resminya, Jumat (23/5/2025).
Ia mengatakan SPMB wajib gratis dan tanpa pungutan, serta menerapkan seleksi secara obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan tanpa diskriminasi.
Baca juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Jember Terbanyak Nasional, Ini Kata BKN
"Dalam hal ini yang menjadi garda terdepan kepala dinas pendidikan," tegasnya.
Baca juga: DPRD Jatim Segera Tangani Sungai Penyebab Banjir yang Rendam Rumah Warga di Jember
Jika seandainya dalam pelaksanaan SPMB ini ada oknum yang diduga melaksanakan hal-hal melenceng dari SE ini, masyarakat bisa lapor langsung kepada lewat saluran Wadul Guse.
"Jadi hari ini sebetulnya, upaya melaksanakan perbaikan pelayan publik. Ini kita lakukan secara masif lewat Wadul Guse," ungkapnya.
Baca juga: Komisi C DPRD Jember Dorong Direksi BUMD Tak Sekadar Fokus Pelayanan
"Saya meminta seluruh pihak di Jember, untuk melihat, ikut mengawasi program-program SPMB yang kami pastikan secara obyektif dan transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi," lanjutnya, menambahkan.