jatimnow.com - Berakhir sudah aksi kejahatan Rusman, pria asal Kecamatan Bangsalsari, Jember. Maling motor bengis ini dibekuk polisi setelah beraksi sebanyak 22 kali.
“Selama kurun waktu 2024 dari saudara Rusman ini ada 22 TKP pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (2/9/2024).
Dalam aksinya, Rusman tak sendiri. Dia bersama temannya yang saat ini dalam kejaran petugas.
Baca juga: Dandim 0824 Jember Bantah Anggotanya Tewas karena Pesta Miras
"Rusman ini juga ada sindikat atau jaringan dua orang, dan satu orang status DPO yaitu saudara Roni," jelas Bayu.
Baca juga: Anggota TNI dan 3 Orang Tewas Usai Pesta Miras di Jember, Lainnya Masih Dirawat
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita, kunci T, termasuk 3 unit sepeda motor. Sedangkan belasan lainnya masih dalam pencarian, karena sudah diperjual belikan oleh yang bersangkutan.
"Kedua pelaku ini, kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," terangnya.
Baca juga: Balita Tenggelam di Jati Park Jember, Pengelola Klaim Rutin Imbau Keselamatan
Terungkapnya kasus ini, menurut Bayu menjadi jawaban dari keresahan masyarakat, dimana kejahatan masih cukup tinggi di Jember.
"Beberapa kali kejadian begal juga berhasil kita ungkap dan beberapa masih menjadi PR dan akan kita tuntaskan," tandasnya.