jatimnow.com - Seorang penjual tabung gas elpiji dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan karena terlibat penjualan narkotika jenis sabu.
Pria yang juga baru bebas dari penjara Tahun 2022 akibat kasus yang sama itu bernama Tirto Aji Sampurno (28), warga Dusun Krajan Tengah, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka Tirto Aji Sampurno yang kami bekuk ini merupakan residivis kasus yang sama," tegas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Slamet menerangkan, dibekuknya tersangka Tirto ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim buser, karena mencurigai gerak-gerik tersangka.
Baca juga: Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Setelah mendapat cukup bukti, tim buser langsung menggerebek tersangka di rumahnya.
Dari penggerebekan itu, didapati barang bukti sabu seberat 7,93 gram, timbangan elektrik, alat pengisap sabu, beberapa plastik klip dan skop kecil.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom
"Tersangka kami bekuk di rumahnya," ungkap Slamet.