Kediri - DPRD Kabupaten Kediri menyetujui hasil pembahasan badan anggaran atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2023.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD Kab. Kediri Dodi Purwanto dan Bupati Hanindhito Himawan Pramana saat sidang paripurna di ruang Graha Sabha Canda Birawa, Senin (15/8/2022).
"Pendapatan daerah (2023) diproyeksikan mengalami kenaikan baik dari sektor pajak maupun sektor lain yang mendukung PAD," kata Mas Dhito, sapaan akrabnya, melalui keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Ketidakadilan Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo
Adapun untuk belanja daerah menyesuaikan usulan tiap SKPD maupun masyarakat berdasarkan hasil Musrenbang. Seiring kondisi pandemi Covid-19 yang mulai melandai, pemerintah daerah mendorong belanja daerah pertama diperuntukkan pada pertumbuhan ekononomi masyarakat.
Baca juga: Bupati Gresik Komitmen Perkuat Fokus Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat
"Harapannya pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya UMKM dan masyarakat ekonomi kecil lainnya dapat di dorong sehingga bisa memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih signifikan," ungkap Mas Dhito.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto menyampaikan, pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2023 dilakukan badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah bersama kepala SKPD.
Baca juga: APBD Trenggalek 2026 Defisit Rp68 Miliar, Belanja Pegawai Jadi Porsi Terbesar
DPRD melalui badan anggaran telah memahami dan mengerti asumsi kebijakan KUA dan PPAS APBD tahun 2023 sebagaimana disampaikan badan anggaran di dalam laporan dan pendapat badan anggaran.
(ADV)