jatimnow.com - MI, warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diamankan polisi setelah membuat dan menyimpan bahan peledak (bubuk petasan).
Dari catatan polisi, pria berusia 40 tahun ini adalah residivis dengan kasus yang sama.
"Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan bahan peledak jenis petasan di daerahnya," jelas Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Balon Udara Berisi Petasan Jatuh dan Rusak Rumah Warga di Tulungagung
Ia mengatakan, residivis yang telah ditangkap tiga kali itu berprofesi sebagai penjual es lilin dan keripik.
Baca juga: Polisi di Tulungagung Amankan Petasan dan Balon Udara, Pelaku Anak-Anak Dibina
"Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," ujar dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) bahan baku petasan seberat 4 kilogram, 1 unit timbangan meja warna merah, sumbu sejumlah 600 biji, dan berbagai barang untuk alat pembuatan petasan.
Baca juga: Polres Batu Tangkap Dua Pemuda Pembuat Petasan, Amankan 1,5 Kg Bubuk Mercon
“Selain bahan membuat petasan, kami juga mengamankan petasan diameter 6,5 sentimeter dan panjang 9 sentimeter berjumlah 7 butir, 125 butir petasan diameter 2 sentimeter dan panjang 6,5 sentimeter," tandasnya.