jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menggagalkan pesta sabu yang akan dilakukan empat remaja di kawasan Kupang Krajan III, Surabaya.
Saat disergap, polisi menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,34 gram.
Keempat remaja itu adalah MS (18) dan RH (17), keduanya tinggal di Jalan Banyu Urip, Surabaya. Kemudian FS (16) warga Jalan Plemahan, Surabaya, dan RH (15), warga Bringin Bendo, Sidoarjo.
Baca juga: Dipecat Gerindra, DPRD Malang Sebut UAM Masih Aktif Ngantor
“Saat kami sergap, mereka sudah kumpul, mau nyabu bareng. Yang bikin miris, semuanya masih remaja, bahkan dua di antaranya masih berstatus pelajar," kata Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Hadi Ismanto, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tulungagung, Separuhnya Residivis
Saat diinterogasi, keempat remaja itu mengaku membeli sabu dengan cara patungan, dari seorang pengedar di kawasan Banyu Urip, Surabaya dengan menggunakan sistem ranjau.
"Yang bagian membeli dua orang. Dua lainnya menunggu di daerah Kupang Krajan, mempersiapkan untuk pesta sabu," jelas Hadi.
Baca juga: Duta Lalu Lintas Ditangkap Polisi, UIN KHAS Jember dan Temuan Bayi
Setelah mendapatkan sabu, para remaja tersebut langsung berkumpul untuk menggelar pesta sabu. Namun, aksi mereka terendus polisi, hingga berhasil diamankan.
"Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan, memburu pengedar yang memasok sabu kepada para remaja ini. Sementara untuk tersangka yang di bawah umur, kita titipkan ke Bapas," pungkas Hadi.