jatimnow.com - Suami istri bernama Karimun (61) dan Sutrismi (52) tewas tertabrak kereta api di perlintasan Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Kamis (2/7/2020).
"Kedua korban meninggal dunia karena tertabrak kereta api barang di perlintasan tak berpenjaga," ujar Kapolsek Barat, AKP Ruwajinto.
Ruwajinto menjelaskan, suami istri asal Desa Jonggrang, Kecamatan Barat itu berboncengan mengendarai motor Yamaha Mio bernopol AE 3616 KN. Keduanya melintas di perlintasan rel kereta api itu untuk menuju Pasar Keras, Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Tabrak Pencari Rumput, KA Anggrek Berhenti di Jalur Hulu Bojonegoro
"Saat motor yang ditumpangi kedua korban melintas, kereta api barang melaju dari arah utara atau Jakarta menuju selatan atau Madiun. Karena jarak terlalu dekat, kecelakaan tidak terhindarkan," paparnya.
Baca juga: KAI Daop 9 Jember Tambah 120 Petugas Jaga di 61 Perlintasan, Pasuruan hingga Banyuwangi
Sebenarnya, saat motor yang ditumpangi suami istri itu melintas, saksi Parmin dan Latiyono yang berada di sebelah barat lokasi sudah meneriakinya dan meminta suami istri itu berhenti.
"Sempat terseret hingga 50 meter. Suami istri itu meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah kedua korban sudah dievakuasi ke kamar jenazah RSU dr Sayidiman," tambahnya.
Baca juga: Cegah Kecelakaan Maut, KAI Daop 8 Surabaya Tutup 21 Perlintasan Liar Sepanjang 2026
Menurut Ruwajinto, analisa sementara, kecelakaan terjadi diduga akibat kedua korban kurang hati-hati saat melintas di perlintasan kereta api tersebut.