jatimnow.com - Dugaan tunggakan pembayaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dilaporkan ke Inspektorat Pemkab Jember dan Polres Jember. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pancakarya berinisial AF disebut masih memiliki tanggungan sekitar Rp106 juta.
Wakil Ketua BPD Pancakarya, Didik Hariyanto, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan pembayaran sewa tanah kas desa pada masa pemerintahan Pj kepala desa sebelumnya. Dari total persoalan keuangan yang dibahas, sekitar Rp56 juta disebut telah masuk ke bendahara desa dan direalisasikan untuk pembayaran kepada aparat desa atau staf kepala dusun.
“Uang masuk ke bendahara desa kurang lebihnya Rp56 juta. Yang belum dikembalikan dari Pj sebelumnya sekitar Rp106. Kemarin sempat mediasi, cuma Pak AF tidak hadir. Saya sebagai BPD menyampaikan, untuk kekurangan terkait TKD saya mohon segera dikondisikan,” katanya, Rabu (28/10/2026).
Menurut Didik, penyewaan tanah kas desa tersebut berkaitan dengan masa sewa yang berlangsung sejak pemerintahan kepala desa sebelumnya. Sebagian lahan disewakan untuk jangka waktu tiga hingga lima tahun.
BPD Pancakarya mengaku telah berupaya melakukan mediasi dengan AF untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut. Namun, hingga kini, besaran kewajiban yang disebut belum dibayarkan masih menjadi persoalan.
Didik menyebut AF pernah mengaku telah mencicil pembayaran sekitar Rp40 juta melalui seseorang. Namun, pembayaran tersebut tidak diketahui oleh BPD maupun tercatat masuk ke kas desa.
“Mungkin masih diusahakan. Bahasanya AF pernah mencicil kepada seseorang, sekitar 40 jutaan atau berapa. Tapi tidak diketahui ke siapa, dan tidak diketahui pemerintah desa. Ngakunya AF pernah mencicil atau memberikan ke seseorang. Saya kurang paham, uang kas desa atau uang apa,” urainya.
Didik menjelaskan, penyewaan tanah kas desa biasanya dilakukan melalui mekanisme lelang dengan melibatkan pemerintah desa dan pihak penyewa. Proses tersebut dibahas melalui musyawarah desa untuk menentukan waktu dan ketentuan penyewaan.
Baca juga:
Rampok Toko Emas di Jember Terjerat Utang Rp80 Juta akibat Judi Online
“Kita rapat bareng, musdes, hari apa dan bulan apa serta mengundang pihak penyewa. Jadi prosedur pelelangan tanah kas desa. Biasanya pertahun yang disewakan,” jelasnya.
Atas persoalan tersebut, kasus dugaan tunggakan sewa TKD telah dilaporkan ke Inspektorat Pemkab Jember dan Polres Jember. BPD berharap persoalan itu segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
“Informasinya seperti itu. Kita sebagai BPD sempat koordinasi dengan AF, agar sebaiknya dana TKD segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, AF membantah memiliki tunggakan sebesar Rp106 juta. Ia mengklaim telah melakukan sejumlah pembayaran yang menurutnya perlu diperhitungkan dalam penentuan jumlah kewajiban yang masih tersisa.
Baca juga:
Berupaya Kabur ke Bali, Pelaku Perampokan Toko Emas di Jember Ditangkap
“Nanti kalau ke Inspektorat tak sampaikan. Tidak segitu, Mas, pertama saya ngembalikan Rp40 juta, enggak sampai Rp106 juta dari mana,” katanya.
AF juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah kewajiban keuangan desa, termasuk pembayaran bantuan langsung tunai (BLT). Ia menyebut pada 2024 terdapat kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Sementara itu, menurut AF, dana desa pada 2025 tidak dicairkan karena masih terdapat tanggungan kerja sama dengan kepala desa sebelumnya.
AF menyatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan Inspektorat. Ia meminta penghitungan kewajiban pengembalian dilakukan dengan mempertimbangkan bukti pembayaran yang dimilikinya.