jatimnow.com - Residivis bernama Wawan Arik Dianto, warga Tulungagung harus kembali merasakan dinginnya bilik jeruji penjara.
Wawan ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena melakukan pencurian di rumah milik anggota Polsek Sanankulon yang sedang kosong.
Baca juga: Baru Tiga Hari Kerja, Karyawan Konter di Jember Diduga Gasak Puluhan Ponsel
Baca juga: Pencurian di Toko Audio Leces Probolinggo Digagalkan, Pelaku Diamankan Warga
Berita Selengkapnya: Bobol Rumah Polisi di Blitar, Residivis ini Diringkus