jatimnow.com - Residivis bernama Wawan Arik Dianto, warga Tulungagung harus kembali merasakan dinginnya bilik jeruji penjara.
Wawan ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena melakukan pencurian di rumah milik anggota Polsek Sanankulon yang sedang kosong.
Baca juga: Terpergok Kamera CCTV, Pelaku Pencuri Kotak Amal di Tulungagung Ditangkap
Baca juga: Pencurian Baut Jalur Rel Kereta Api di Blitar Digagalkan Warga
Berita Selengkapnya: Bobol Rumah Polisi di Blitar, Residivis ini Diringkus