jatimnow.com - Komplotan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) antar provinsi yang beroperasi di Blitar diringkus Satreakrim Polres Blitar.
Dua pelaku ditangkap. Kedua pelaku itu berinisial IA, warga Blitar dan Mochammad Mike Amrurobi, warga Jombang.
Baca juga: Otak-atik Invoice, Eks HRD Distributor Mainan Anak di Surabaya Terancam Bui
Baca juga: Bawa Kabur Uang Penjualan 9 Unit Mobil, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi
Berita Selengkapnya: Sindikat Penggelapan Kendaraan dan Pemalsuan STNK di Blitar Dibongkar