jatimnow.com - Komplotan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) antar provinsi yang beroperasi di Blitar diringkus Satreakrim Polres Blitar.
Dua pelaku ditangkap. Kedua pelaku itu berinisial IA, warga Blitar dan Mochammad Mike Amrurobi, warga Jombang.
Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Pedagang Sidoarjo, Ranah Perdata Dipaksa Jadi Pidana?
Baca juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun
Berita Selengkapnya: Sindikat Penggelapan Kendaraan dan Pemalsuan STNK di Blitar Dibongkar