jatimnow.com - Berbagai macam barang ilegal hasil penindakan selama bulan Januari hingga Mei 2019 dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Malang.
Barang ilegal itu diantaranya adalah rokok, minuman berakohol, sex toys, dan kosmetik.
Baca juga: Ekspor 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 M ke Afrika Digagalkan di Surabaya
Baca juga: 7,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Jember Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai
Berita Selengkapnya: Sex Toys dan Barang Ilegal di Malang Dimusnahkan