jatimnow.com - Polsek Pademawu meringkus satu tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (25/5) malam.
Wakapolsek Pademawu, Ipda Nanang mengatakan pelaku penyalahgunaan sabu tersebut adalah Arif Budiman, (31) warga Jalan Lawangan Daya RT 10 RW 4 Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan.
"Tersangka kami ringkus di depan Apotek Afas Jalan Jokotole, Pamekasan," katanya.
Baca juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan
Selain menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan adalah sisa sabu dalam klip plastik kecil dan uang tunai Rp 100 ribu,
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diringkus
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pamekasan," tukasnya.
Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita 301 Gram Sabu