jatimnow.com - Polsek Pademawu meringkus satu tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (25/5) malam.
Wakapolsek Pademawu, Ipda Nanang mengatakan pelaku penyalahgunaan sabu tersebut adalah Arif Budiman, (31) warga Jalan Lawangan Daya RT 10 RW 4 Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan.
"Tersangka kami ringkus di depan Apotek Afas Jalan Jokotole, Pamekasan," katanya.
Baca juga: Polres Lamongan Tangkap 539 Pelaku Kejahatan dan Narkoba Sepanjang 2025
Selain menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan adalah sisa sabu dalam klip plastik kecil dan uang tunai Rp 100 ribu,
Baca juga: Ngeri! BNN Ungkap Jalan Kunti Surabaya Mirip Film Kartel Pablo Escobar
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pamekasan," tukasnya.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Gresik Diringkus, Barang Bukti 3,9 Gram Disita