jatimnow.com - Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Darmawan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan vonis 4 bulan. Darmawan terbukti merusak alat peraga kampanye (APK) milik caleg PKB.
Darmawan dinyatakan terbukti melanggar pasal 521 juncto pasal 280 ayat 1 huruf g UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Vonis 4 bulan itu disertai dengan denda Rp 1 juta atau subsider kurungan penjara 1 bulan.
Ketua Majelis Hakim Saptono mengatakan, terdakwa terbukti telah merusak alat peraga kampanye berupa baliho milik Caleg DPRD Banyuwangi dari PKB Muhammad Kojin dan baliho milik Caleg DPR RI dari PDIP Banyu Biru Djarot.
"Terdakwa perusakan APK, Darmawan dinyatakan bersalah dan dihukum 4 bulan dengan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan dengan masa percobaan 5 bulan," kata Saptono membacakan amar putusan di Ruang Garuda PN Banyuwangi, Kamis (28/3/2019).
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Firdaus Yulianto mengaku masih pikir-pikir atas dibacakannya amar putusan oleh majelis hakim. Selain itu, Firdaus mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kita masih pikir-pikir. Apakah akan banding atau menerima putusan ini," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Darmawan, terdakwa kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Gde Fame Negara di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (26/3/2019).
Terbukti Merusak APK, Ketua PDIP Siliragung Divonis 4 Bulan Penjara
Kamis, 28 Mar 2019 18:14 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Hafiluddin Ahmad
Berita Banyuwangi
Pelindo Tanjung Wangi Buka Buffer Area untuk Urai Kemacetan Ketapang-Gilimanuk
Tembus Pasar Amerika, 230 Koral Hidup Hasil Budi Daya Banyuwangi Sukses Diekspor
Santunan Jaminan Sosial Diubah Jadi Modal Produktif, Ini Strategi BPJS Ketenagakerjaan
Sulap Sampah Jadi Pengganti Batu Bara PLTU, PLN Bangun Fasilitas RDF Biomassa
Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan Cetak Pelaku UMKM Baru di Banyuwangi
Berita Terbaru
Cargill dan Wartawan Lintas Daerah Tanam Pohon di Kawasan Prigen
Penganiayaan di Pasar Buah Surabaya, Dua Saksi Polisi Ngaku Tak Lihat Pemukulan
Sidang Pencurian Gedank Cell Jember Terus Bergulir, 2 Pelaku Masih DPO
Kasus Goli Korlita Disorot karena Angka Kerugian Rp328 Juta Jadi Rp1,6 Miliar
Pembukaan Segel UINSA Tunggu Langkah Kementerian Agama
Tretan JatimNow
Perkuat Reputasi BUMN, Fiona Sari Sabet Apresiasi PR INDONESIA
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Didominasi Berawan dan Cerah Hari Ini
#2
Muzakki Dikabarkan Mundur, DEMA UINSA Minta Bukti Resmi dan Siap Lanjutkan Aksi
#3
Kabar Akh Muzakki Mundur Beredar, Internal UINSA: Belum Ada Keputusan Resmi
#4
UINSA Konfirmasi Mundurnya Muzzaki, Kemenag Segera Tunjuk Plt
#5