jatimnow.com - Musisi Ahmad Dhani menulis surat dari dalam penjara kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Dalam surat yang ditulis dari Rutan Medaeng itu, pentolan Band Dewa 19 itu curhat jika dia kangen dengan masakan sop buntut buatan nyonya Ryamizard Ryacudu.
Selain itu, dalam surat tersebut suami Mulan Jameela itu juga menuliskan tentang dirinya yang divonis hakim melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Vonis yang dimaksud Ahmad Dhani adalah vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir Januari lalu. Dia dihukum 1,5 tahun penjara karena disebut melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Saudara saya ada yang nasrani, dan partner bisnis saya banyak dari kelompok Tionghoa. Bagaimana saya bisa divonis begitu," tulis Ahmad Dhani dalam suratnya, yang beredar di kalangan wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Mantan suami Maya Estianty itu lantas menceritakan, pada tahun 2003 dirinya bersama Grup Band Dew 19 diminta Ryamizard Ryacudu yang saat itu masih menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, diminta untuk memberi semangat warga Aceh agar tetap setia kepada NKRI.
"Di atas tank, kami keliling Kota Aceh untuk meneriakkan NKRI Harga Mati. Bisa saja GAM waktu itu menembaki kami. Banyak kelompok separatis yang bisa saja mendekat dan menembak kami," tulis Dhani.
Namun menurut Dhani, saat ini situasi negara aneh. Saat dia mengajukan banding atas vonis hakim, dia malah ditahan dengan 2 surat ketetapan. Salah satunya atas perkara yang seharusnya dia tidak ditahan.
"Jangan salah paham jenderal, saya tidak sedang bercerita soal keadaan saya, tapi saya sedang melaporkan tentang situasi politik negara kita," kata Ahmad Dhani.
Di akhir suratnya, Ahmad Dhani mengaku mengalami tekanan yang luar biasa.
"Apakah saya korban perang total seperti yang dikabarkan jenderal Moeldoko, mudah-mudahan bukan," tutupnya.
Siang ini Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui vlog idiot yang dibuatnya. Dalam sidang nanti, jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaannya.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Ahmad Dhani Tulis Surat ke Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu
Selasa, 26 Feb 2019 15:43 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Farizal Tito
Berita Surabaya
3 Rumah di Wonokromo Surabaya Terbakar, Akses Gang Sempit Jadi Kendala Pemadaman
BSI Gandeng SGN, Bangun Ekosistem Keuangan Syariah Industri Gula
Lewat RUU Baru, Wamen HAM Mugiyanto Jamin Pembela HAM Tak Bisa Dipidana
Teliti Berita Olahraga Al Jazeera, Mahasiswa UINSA Kaji Tindak Tutur Ilokusi
KAI Daop 8 Surabaya Sanksi Puluhan Penumpang yang Merokok di Kereta
Berita Terbaru
3 Rumah di Wonokromo Surabaya Terbakar, Akses Gang Sempit Jadi Kendala Pemadaman
Polres Kediri Buka Layanan Aduan Korban Pencabulan Guru SMK
BSI Gandeng SGN, Bangun Ekosistem Keuangan Syariah Industri Gula
Pemkab Jember Yakin KA Pandalungan 2 Dongkrak Ekonomi dan Konektivitas Daerah
400 Banom NU Amankan Munas dan Konbes di Ponpes Al Falah Ploso Kediri
Tretan JatimNow
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Kisah Cessil, Perempuan Surabaya Menafsir Kartini Masa Kini
Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China
Terpopuler
#1
Teliti Berita Olahraga Al Jazeera, Mahasiswa UINSA Kaji Tindak Tutur Ilokusi
#2
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
#3
Lita Machfud Arifin Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Jawa Timur 2026
#4
Mengenang Prof Hepni, Sosok Rektor UIN KHAS Jember yang Sederhana
#5