Pixel Codejatimnow.com

Pemuda di Probolinggo Mengaku Dipukuli Dept Collector

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Oky, korban pemukulan debt collector saat melapor ke Polres Probolinggo Kota
Oky, korban pemukulan debt collector saat melapor ke Polres Probolinggo Kota

jatimnow.com - Oky Elmawanda, warga Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo mengaku dipukuli sekelompok debt collector. Pemuda berumur 25 tahun itu akhirnya melapor ke polisi bersama keluarganya.

Ditemui di Mapolres Probolinggo Kota, Oky mengatakan jika pemukulan yang dialaminya itu terjadi di jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, Kamis (6/12/2018) petang. Saat itu, Oky bersama istrinya dan anaknya dihadang sekitar 5 orang laki-laki yang mengendarai dua motor.

"Mereka menghentikan laju motor saya," terang Oky.

Oky mengaku, motor Honda Beat yang dikendarainya saat itu, merupakan motor milik teman sekantornya. "Otomatis saya mempertahankan motor itu," tambahnya.

Selain itu, Oky juga tidak tahu jika motor milik temannya tersebut memiliki keterlambatan angsuran. Meski Oky ngotot, 5 orang yang diduga debt collector memaksanya tanda tangan penarikan. "Saya menolak tanda tangan," tegasnya.

Pemuda ini sebenarnya sudah meminta para debt collector agar menunggu temannya, pemilik motor itu. Tapi mereka tidak mau dan memukuli Oky. "Saya dipukuli mereka (debt collector) menggunakan tangan dan helm," tambahnya.

Baca juga:
Aksi Debt Collector Tarik Motor Resahkan Warga, Kasatreskrim Malang Kota Bicara

Akibat pemukulan itu, Oky terlukan pada bagian kepala dan wajah serta pecah pada bibir.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya bergerak cepat dan berhasil mengamankan para terduga pelaku.

"Mereka sudah kami amankan dan tengah kami periksa," ungkapnya.

Baca juga:
Dihadang Debtcollector, Caleg DPRD Sampang Viral di Medsos

Nanang menyebut, jika dalam proses pemerikasan mereka terbukti bersalah, para debt collector itu bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.