Pixel Codejatimnow.com

Playboy Pengunggah Video Porno ke Internet Akibat Kecanduan Film Porno

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Barang bukti yang disita dari kejahatan yang dilakukan playboy asal Gresik
Barang bukti yang disita dari kejahatan yang dilakukan playboy asal Gresik

jatimnow.com - Yusuf, playboy asal Gresik yang ditangkap karena mengunggah video dan foto porno ke situs dewasa di internet, ternyata kecanduan menonton film porno.

"Sudah lama tersangka rajin menonton film porno di internet hingga kecanduan," Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Kamis (6/12/2018).

Sehingga, lanjut Arman, tersangka bisa merasakan kepuasan tersendiri ketika melihat video porno. Namun setelah bosan melihat deretan video porno yang dengan mudah dapat diakses melalui internet, tersangka berumur 23 tahun itu memilih cara lain untuk mencari kepuasan.

Baca juga:  Playboy Gresik Unggah Video Porno Eks Pacar ke Internet

"Mulai tahun 2013, tersangka gerilya di Aplikasi Line untuk mencari pacar," tegas Arman.

Upaya tersangka nampaknya berhasil. Sebab dari Line, tersangka berhasil memikat hati 6 wanita yang kesemuanya dipacari secara berurutan. Fantasi melihat aksi porno secara live didapatnya dari 6 pacarnya tersebut.

Baca juga:
Pemotor Bugil di Sidoarjo Ditemukan, Disebut Depresi Sejak Lama

Sebab dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan video itu setelah melakukan video call dengan pacarnya yang ia suruh telanjang dengan berbagai gaya. Permintaan itu dilakukan tersangka kepada korban berulang-ulang. Sebab tersangka mengancam akan menyebar video dan foto 6 pacarnya jika tidak menuruti kemauannya.

Diberitakan sebelumnya, Yusuf ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah melakukan patroli siber di dunia maya. Setelah menemukan unggahan 6 video dan foto porno di sebuah situs dewasa, mereka mengidentifikasi pelakunya kemudian menangkapnya di rumahnya di Gresik.

Dari tangan lulusan S2 di salah satu Universitas di Surabaya itu, Subdit Siber Polda Jatim menyita barang bukti satu unit laptop merk HP warna hitam, tiga handphone dengan berbagai merk serta satu buah hardisk eksternal merk Transcent warna hitam 1 TB. Selain itu, penyidik juga menyita konten (video dan foto) telanjang yang diunggah tersangka.

Baca juga:
Pemotor Bugil Disebut di Sidoarjo Diburu Polisi

Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 Jo pasal 45BU UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.