Pixel Codejatimnow.com

Pria ini Cabut Permohonan Ganti Identitas Kelamin di Pengadilan

Hakim Tunggal Dede Suryaman
Hakim Tunggal Dede Suryaman

jatimnow.com - Seorang pria asal Tuban, Jawa Timur, yang berdomisili di Surabaya akhirnya mencabut permohonannya untuk mengubah identitas dari laki-laki ke perempuan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia mencabut permohonannya tersebut ke Pengadilan Surabaya pada Selasa (27/11/2018).

Hakim Tunggal Dede Suryaman membacakan pencabutan permohonan ganti identitas kelamin tersebut tanpa menguraikan alasannya.

"Permohonan pemohon dicabut," ujarnya dalam sidang tanpa dihadiri oleh pemohon maupun kuasa hukumnya itu.

Dari catatan register Pengadilan Surabaya nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby, pengajuan permohonan ganti identitas kelamin diajukan warga asal Kabupaten Tuban, itu dilakukan pada 13 November lalu.

Sebelumnya, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, persidangan permohonan ganti identitas kelamin pada Selasa ini memasuki agendakan sidang putusan.

"Sidangnya sudah lama, dan pembuktiannya sudah. Tinggal menunggu putusannya, sesuai dengan pertimbangan dari Majelis Hakim Dede Suryaman," kata Sigit dikonfirmasi, Kamis (22/11).

Dalam putusannya, hakim akan mempertimbangkan banyak aspek yang didapat dari keterangan ahli. Antara lain, ahli agama, kedokteran, psikologi, psikiatri dan tokoh agama. Serta melihat pertimbangan dari bukti-bukti yang diajukan pemohon maupun saksi.

"Kalau hakim yakin dan sesuai ketentuan, akan dikabulkan. Kalau tidak yakin ya akan ditolak," jelas Sigit saat itu.

Dalam catatan PN Surabaya sendiri, permohonan ini bukan kali pertama. Pada 2016, seorang perempuan dikabulkan permohonannya menjadi seorang pria.

Angelina Karuniata Kaban dimohonkan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.

Baca juga:
Penganiaya Mahasiswa Poltekpel Surabaya hingga Tewas, Pengacara Terdakwa: Menurut Saya Hal Wajar