Pixel Codejatimnow.com

Pengejaran Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Malang Berlangsung Dramatis

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Avirista Midaada
Rokok-rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang
Rokok-rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang

jatimnow.com - Aksi pengejaran dan penghadangan yang dilakukan petugas Bea Cukai Malang terhadap sebuah mobil minibus yang diduga membawa ratusan ribu rokok ilegal, berlangsung dramatis. Meski pengemudi mobil minibus kabur, petugas berhasil menyita rokok-rokok ilegal tersebut.

Aksi pengejaran dan penghadangan itu dilakukan petugas Bea Cukai Malang pada Rabu dini hari (21/11/2018) pukul 02.00 Wib. Mereka melakukan penyanggongan sebuah mobil minibus bernopol AG yang melaju dari arah Gondanglegi menuju Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Penyanggongan dilakukan setelah mereka mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya distribusi rokok-rokok ilegal ke Kabupaten Malang.

"Awalnya petugas kami melakukan penghadangan terhadap mobil itu," Kepala Bea Cukai Malang Rudy Heri Kurniawan, Sabtu (24/11/2018).

Tapi, lanjut Rudy, pada saat petugas melakukan penghadangan, mobil itu menerobos barisan petugas dan kabur. Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke dalam hutan di wilayah tersebut. Saat petugas mendekat, ternyata mobil itu sudah dalam keadaan terkunci dan pengemudi sudah tidak ada.

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

"Kami terpaksa membuka paksa pintu mobil itu," tegas Rudy.

Setelah berhasil membongkar pintu mobil, petugas akhirnya mendapati rokok-rokok ilegal yang dimaksud. Jumlahnya yaitu 16,7 ribu bungkus rokok bermerk NUE berisi 20 per bungkus atau sekitar 334 ribu batang. "Seluruh barang bukti beserta mobil minibus itu kemudian kami sita dan kami amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Rudi.

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M