Pixel Codejatimnow.com

44 Jenis Benih Tanaman Ilegal Dimusnahkan di Banyuwangi

Petugas menunjukkan barang bukti yang dimusnahkan
Petugas menunjukkan barang bukti yang dimusnahkan

jatimnow.com - Sedikitnya 44 jenis benih tanaman yang tak dilengkapi dokumen resmi dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya Wilayah Kerja Banyuwangi.

Petugas BBKP Wilayah Kerja Banyuwangi di Ketapang, Slamet Ibnu mengatakan, seluruh benih tanaman itu dikirimkan melalui Kantor Pos. Namun, tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dan phytosanitary certifikate (PC: sertifikat kesehatan tumbuhan).

Selain itu, sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 14 hari, pihak pengirim atau pemesan barang tidak memenuhi dokumen tersebut, maka dianggap ilegal.

"Sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dipenuhi maka barang kita tolak (untuk dimusnahkan)," kata Slamet Ibnu di kantornya, Kamis (15/11/2018).

Paket kiriman yang dimusnahkan diantaranya, biji koro, asparagus (sayuran), dan daun kering. Produk itu dikirim dari Thailand, Malaysia, China serta Singapura.

"Ini hasil pengamanan sejak 18 Januari sampai 28 Agustus 2018," tegasnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BBKP Surabaya Latifatul Aini mengatakan, selama pengirim ataupun pemesan melengkapi dokumen tidak ada larangan masuk ke Indonesia.

Syarat lainnya, tidak berasal dari daerah yang dilarang serta benih atau hewan yang diekspor dalam keadaan sehat dan dilaporkan pada petugas BBKP.

"Disamping ada dokumen PC dari negara asal juga harus mengantongi dokumen dari Kementerian Pertanian," tukas Latifatul Aini.

Dari 44 item barang yang dimusnahkan, 40 diantaranya hasil pemindaian dari Kantor Pos beberapa kabupaten, mulai Banyuwangi, Jember, Situbondo, dan Bondowoso.

Jika tidak mengantongi dokumen resmi, lanjut Aini, dikhawatirkan akan mempengaruhi varietas tanaman lokal.

Baca juga:
Polres Lamongan Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Cipkon Ramadan

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar