jatimnow.com - Perjuangan panjang Senator Ning Lia bersama ibunya, Hj. Aisyah, dalam menghadapi sengketa tanah akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan pihak penggugat dan mengabulkan gugatan balik atau rekonvensi dari pihak tergugat.
Putusan tersebut menjadi babak penting bagi Ning Lia setelah perkara yang melibatkan ibunya itu berlangsung sejak 2022 hingga Oktober 2026, atau sekitar empat setengah tahun.
Ning Lia menyebut kemenangan tersebut bukanlah hasil dari proses yang mudah. Selama bertahun-tahun, pihak keluarga berupaya mengumpulkan alat bukti, menempuh berbagai jalur hukum dan pengawasan, serta mencari kepastian hukum atas perkara tersebut.
Menurut Ning Lia, perjuangan selama 4,5 tahun itu juga menjadi gambaran sulitnya masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum, terutama bagi mereka yang merasa menjadi korban tetapi tidak mengetahui harus mengadu dan mencari keadilan melalui jalur mana.
"Saya berpikir bagaimana cara untuk menemukan sebuah kebenaran ketika kita bicara alat bukti dan sebagainya. Kita benar-benar seperti mencari jarum di dalam jerami," ujar Ning Lia.
Ning Lia mengaku bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menurutnya telah memberikan ruang bagi keadilan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah melihat perkara tersebut tidak hanya dari sisi formal, tetapi juga substansi persoalan.
Bagi Ning Lia, putusan tersebut menjadi jawaban atas perjuangan panjang keluarganya selama empat setengah tahun.
Ia berharap kemenangan dalam perkara ini tidak berhenti pada keluarganya, tetapi juga menjadi pintu bagi masyarakat lain yang menghadapi persoalan serupa untuk berani memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Ning Lia juga menyinggung dugaan praktik mafia tanah dalam sejumlah perkara. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti.
Setelah melewati perjalanan hukum sejak 2022, Ning Lia dan keluarganya kini menyambut putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai kemenangan dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Baca juga:
Cerita Ning Laila Pertahankan Tanahnya, Kuasa Hukum Berhasil Balik Gugatan
Sementara itu, kuasa hukum Ibunda Ning Lia, Hj Aisyah, dari Kantor Hukum Mulyadi & Partners Law Firm, Mulyadi, S.H., menjelaskan majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam gugatan rekonvensi, majelis hakim justru mengabulkan gugatan pihak tergugat selaku penggugat rekonvensi.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah dinyatakannya pihak tergugat yakni Hj Aisyah sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atau SHM Nomor 1989. Dan tanah dan bangunan tersebut, kini menjadi pesantren yang memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Selain itu, majelis hakim menyatakan akta IPJB tahun 2015 dan Kuasa Menjual Nomor 49 tidak memiliki kekuatan hukum.
Majelis hakim juga menyatakan hubungan hukum antara para pihak merupakan perjanjian utang-piutang, bukan perjanjian pengikatan jual beli.
Baca juga:
Kasus Catatan Sipil Endang Dibuka Lagi, Polda Jatim Gelar Perkara Khusus
Mulyadi menilai putusan tersebut memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum kepada pihak yang diwakilinya. “Majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek formal, tetapi juga melihat substansi perkara.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut kini menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk menegaskan status kepemilikan tanah dan bangunan yang selama ini menjadi objek sengketa kliennya H.Aisyah.
Sebelumnya Kasus bermula pada 2015 ketika Hj. Aisyah bermaksud melakukan pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jaminan aset tanah dan bangunan milik pesantren. Hubungan hukum yang dipahami oleh Hj. Aisyah sejak awal adalah murni hutang-piutang.
Namun di kemudian hari ada kejanggalan Dokumen Akta. Karena dokumen yang disodorkan dan ditandatangani diduga dimanipulasi atau berubah bentuk menjadi Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual, bukan akta perjanjian pinjaman.
Namun meskipun dokumen akad telah ditandatangani, Hj. Aisyah sama sekali tidak menerima dana transfer maupun tunai sebesar Rp1 miliar yang dijanjikan tersebut.