jatimnow.com - Pemuda asal Lamongan, MFGP (24), ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mencuri sepeda motor Honda Vario milik pengunjung warung kopi di kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pencurian terjadi di Warkop Titik Temu, Jalan Lidah Wetan Gang 3, Surabaya, pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Saat itu, korban JAPA sedang beristirahat di warkop. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban menyimpan kunci motornya di bawah tikar tempat ia tidur.
“Sekitar pukul 04.50 WIB, tersangka mengambil kunci tersebut tanpa diketahui korban. Ia kemudian membawa kabur Honda Vario warna hitam bernopol S 4406 HU yang terparkir di depan warkop,” kata AKP Hadi, Kamis (13/8/2026).
Korban baru mengetahui motornya hilang saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB. Rekaman CCTV di lokasi juga menunjukkan seorang pria membawa motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lakarsantri. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Baca juga:
Tersangka Kedua Pembacokan di Surabaya Menyerahkan Diri
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. MFGP kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Vario milik korban beserta STNK, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi berupa celana loreng dan jaket hitam, serta tas selempang cokelat berisi dompet, KTP, SIM, dan kartu ATM.
Baca juga:
Polrestabes Surabaya Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 476 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutupnya.