jatimnow.com – Sengketa tanah akibat kepemilikan sertifikat ganda hingga klaim sepihak masih menjadi polemik yang kerap menjebak masyarakat dalam pusaran konflik hukum berkepanjangan.
Menyoroti benang kusut tersebut, Pakar hukum administrasi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Sri Winarsi, membedah akar permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan ini dari kacamata hukum agraria.
Menurut Prof. Sri, tumpang tindih hak atas tanah umumnya bermula dari human error atau kesalahan teknis administratif saat proses pendaftaran tanah oleh instansi terkait.
"Kesalahan itu bisa terjadi pada saat pengukuran, ketika data fisik yang ditunjuk atau letak batasnya keliru, serta adanya ketidakcermatan dalam melakukan pendataan di lapangan," jelas Prof. Sri, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan, meskipun sertifikat diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat secara hukum, keberadaan dua atau lebih sertifikat pada satu objek tanah yang sama justru meruntuhkan kepastian hukum itu sendiri. Hal inilah yang sering menjadi cikal bakal sengketa perdata bertahun-tahun di pengadilan.
Terkait fenomena klaim sepihak oleh masyarakat yang merasa telah menempati suatu lahan secara turun-temurun, Prof. Sri memberikan garis demarkasi yang tegas antara penguasaan fisik dan kepemilikan yuridis.
Menurutnya, menempati tanah dalam waktu lama tanpa alas hak yang sah tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik sah di mata hukum.
Baca juga:
SDN Pecoro 02 Jember Disegel Ahli Waris, Pemkab Pastikan Siswa Tetap Sekolah
"Dalam hukum pertanahan, menguasai itu belum tentu memiliki karena kita harus memahami adanya pembuktian secara yuridis," tegasnya.
Bagi pihak yang mendaku kepemilikan, mereka wajib menyertakan legalitas hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap sertifikat tanah yang diterbitkan harus lolos uji secara ketat yang meliputi keabsahan wewenang, keabsahan prosedur, dan keabsahan substansi.
Dalam upaya meredam konflik agraria di tengah masyarakat, Prof. Sri memandang pimpinan daerah memiliki kapasitas untuk turun tangan memediasi pihak-pihak yang bersengketa. Namun, peran ini memiliki batasan yang jelas.
Baca juga:
Sengketa Darmo Hill: Armuji Pasang Badan, BPN Jamin Hak Warga
"Pimpinan daerah hadir sebagai pembina ketertiban dan ketenteraman, tetapi sifatnya sebatas mediasi. Penyelesaian secara hukum tetap harus mengacu pada aspek legalitas dan keabsahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," urainya.
Sebagai langkah mitigasi guna menekan angka sengketa pertanahan, Prof. Sri mengingatkan masyarakat luas untuk selalu menerapkan prinsip kecermatan tingkat tinggi sebelum membeli properti atau lahan. Calon pembeli wajib melakukan validasi silang untuk memastikan tanah tersebut aman dari sengketa.
"Data yuridisnya harus cocok dengan data yang ada di kantor pertanahan. Selain itu, data fisiknya juga harus diperiksa langsung di lapangan, seperti kesesuaian batas-batas tanah dan bagaimana kondisi penguasaannya saat ini," pungkasnya.