Pixel Code jatimnow.com

Baru 1,23 Persen Perusahaan di Indonesia Miliki Fasilitas Daycare untuk Pekerja

Editor : Yanuar D  
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Kemnaker/jatimnow.com)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Kemnaker/jatimnow.com)

jatimnow.com - Fasilitas penitipan anak atau daycare di lingkungan kerja masih belum banyak tersedia di Indonesia. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan, hingga 31 Mei 2026, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar menyediakan layanan tersebut.

Minimnya ketersediaan daycare menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mendorong penerapan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan hubungan industrial.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penerapan FFW tidak selalu berarti setiap perusahaan harus membangun fasilitas daycare sendiri. Menurutnya, perusahaan dapat menyesuaikan skema dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.

Beberapa alternatif yang dapat diterapkan antara lain penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian voucher atau subsidi penitipan anak, hingga bekerja sama dengan penyedia daycare di komunitas.

Baca juga:
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Menurut Indah, keberadaan daycare tidak hanya membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, tetapi juga berpotensi meningkatkan produktivitas dan loyalitas karyawan. Selain itu, fasilitas tersebut dinilai dapat memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, menekan tingkat pergantian pekerja (turnover), serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia di masa depan.

Baca juga:
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional, Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Ia menambahkan, pengembangan layanan pengasuhan anak di tempat kerja merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, hingga arah pembangunan jangka panjang nasional.

“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Indah.