jatimnow.com – Seorang buruh harian lepas asal Mulyorejo, Kota Malang, berinisial FM terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi usai nekat membobol sebuah konter handphone dan menggasak 14 unit iPhone berbagai tipe.
Petualangan kriminal FM akhirnya terhenti setelah jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengidentifikasinya melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Tersangka diringkus aparat kepolisian di kawasan Mergosono pada Senin (28/6/2026).
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, membeberkan bahwa motif utama tersangka melakukan aksi pembobolan tersebut adalah untuk membiayai kebiasaannya berjudi online dan melunasi tumpukan utang.
"Saat diamankan dari 14 unit iPhone yang dicuri tersisa satu yang disita dari pelaku, yakni iPhone 11 ProMax, yang dipakai sendiri rencananya dan uang Rp 100 ribu sisa hasil penjualan barang," ucap Didik Arifianto dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (1/7/2026).
Aksi pembobolan itu terjadi di konter Dynasti Cell yang berlokasi di Jalan Nusakambangan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka memanfaatkan kelengahan korban berinisial R (42), sang pemilik konter.
Awalnya, korban meninggalkan konternya dalam keadaan tertutup dan terkunci pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Nahas, saat korban kembali pada Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, ia mendapati konternya sudah terbuka dan etalasenya berantakan.
Baca juga:
ASN Dilarang Main Judi Online, Sekda Sampang: Perlu Pengawasan Ketat
"Jadi tidak sampai 2 jam kejadiannya. Setelah diperiksa ada 14 handphone merk iPhone berbagai tipe di etalase konter telah hilang. Selanjutnya seorang pelaku memakai helm dan ransel mengambil barang-barang tersebut, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Malang Kota," ungkap dia.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa FM bukanlah pemain amatir. Ia sebelumnya pernah melakukan aksi pembobolan konter di tempat lain, sehingga sangat paham bahwa iPhone adalah barang yang paling mudah dan mahal untuk dijual.
Sebelum beraksi, pelaku juga telah memantau rutinitas korban untuk mengetahui celah kapan konter tersebut ditinggalkan tanpa penjagaan.
Baca juga:
Anak Durhaka Pukul Ibu Kandung Gegara Kecanduan Game Online di Sidoarjo
Belasan iPhone curian itu kemudian dijual oleh FM secara eceran melalui marketplace di media sosial. Harga yang dipatok berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit tanpa dilengkapi kotak (dusbook).
Pengakuan FM di hadapan penyidik, uang puluhan juta rupiah hasil kejahatannya itu langsung ludes digunakan untuk deposit judi online, membayar utang, dan menyambung kebutuhan hidup keluarganya.
Kini, pria yang sudah berkeluarga tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat FM dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal hingga 9 tahun.