Pixel Code jatimnow.com

Solusi Konkret Atasi Rokok Ilegal, Gus Lilur Suarakan Tritura Petani Madura

Editor : Dadang Kurnia   Reporter : Ali Masduki
Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur. (Foto: Dok Pribadi)
Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur. (Foto: Dok Pribadi)

jatimnow.com - Kebijakan represif berupa penindakan lapangan terbukti gagal membendung peredaran rokok ilegal secara permanen. Menanggapi kebuntuan tersebut, para petani dan pelaku industri tembakau Madura melontarkan tiga tuntutan strategis atau "Tritura" agar pemerintah pusat merombak tata kelola cukai nasional.

Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, menyatakan bahwa masalah ini berakar pada sulitnya akses legalitas bagi rakyat.

Menurutnya, negara tidak bisa terus-menerus mengandalkan aksi penggerebekan tanpa memberikan jalan keluar bagi para pengusaha kecil.

"Pendekatan penindakan takkan menuntaskan masalah. Perlu transformasi kebijakan yang membuka ruang bagi usaha rakyat dan petani," ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).

Langkah pertama dalam Tritura tersebut adalah mendorong pengusaha rokok ilegal beralih ke jalur formal. Gus Lilur mengajak para produsen yang masih bersembunyi untuk melegalkan usahanya.

Namun, ia memberi catatan bahwa negara wajib mempermudah prosedur serta memangkas biaya yang selama ini mencekik pelaku usaha kecil.

Poin kedua, Gus Lilur menagih komitmen Menteri Keuangan terkait realisasi Cukai Rokok Rakyat. Kebijakan tersebut dianggap sebagai janji yang menggantung, padahal keberadaannya sangat krusial sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap industri skala rumahan.

Baca juga:
Gus Lilur: Muktamar NU ke-35 Harus Hidupkan Semangat Piagam Jakarta

"Kami sudah mendengar komitmen Menteri Keuangan soal cukai rokok rakyat. Sekarang saatnya diwujudkan, jangan berlarut-larut. Kalau aturan ini tidak terbit dalam satu bulan ke depan, peredaran rokok ilegal akan terus berulang karena sistem yang ada tidak adaptif," tegas Gus Lilur.

Sebagai solusi jangka panjang, tuntutan ketiga mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.

Kawasan ini diproyeksikan menjadi ekosistem terpadu yang menghubungkan petani, industri pengolahan, hingga jaringan pasar internasional.

Baca juga:
NBI Usulkan Duet Kiai dan Intelektual Muda Pimpin PBNU 2026-2031

Gus Lilur optimistis KEK bakal mengubah wajah Madura menjadi pusat industri tembakau yang kompetitif.

Melalui integrasi tersebut, kesejahteraan petani terjaga, pelaku usaha memiliki kepastian hukum, dan penerimaan negara melalui cukai tetap optimal.

"Industri yang sehat harus bermula dari kebijakan adil. Petani harus sejahtera, pelaku usaha harus hidup, dan negara mendapat manfaatnya," tutupnya.