Pixel Code jatimnow.com

Polisi Bongkar Impor Ilegal Bawang Bombai di Malang, Sita 700 Karung dari India

Editor : Yanuar D   Reporter : Avirista Midaada
Barang bukti bawang bombai impor dari India yang tak sesuai aturan diamankan Polresta Malang Kota. (Foto: Satreskrim Polresta Malang/jatimnow.com)
Barang bukti bawang bombai impor dari India yang tak sesuai aturan diamankan Polresta Malang Kota. (Foto: Satreskrim Polresta Malang/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan peredaran bawang bombai impor ilegal di Kota Malang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pemasok berinisial BS (46) sebagai tersangka.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan penyimpanan bawang bombai impor di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Bawang bombai impor terindikasi adanya pelanggaran standar impor hortikultura. Tim melakukan pengecekan pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa,” kata Putu Kholis Aryana, Senin (9/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS yang berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah dokumen impor milik tersangka. Di antaranya dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.

Kombes Pol Putu Kholis menjelaskan, tersangka diduga memasarkan bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran minimal yang ditetapkan pemerintah.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” jelasnya.

Bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18.000 per kilogram dengan total permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, masing-masing memiliki berat sekitar 9 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap barang bukti, polisi menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter.

“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter,” kata mantan Kapolres Malang tersebut.

Baca juga:
Korban Bullying di Malang Ketakutan Saat Dengar Nama Terduga Pelaku Disebut

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri.

“Langkah penegakan hukum ini tidak hanya sebagai upaya represif, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kapolresta Malang Kota menambahkan, pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya Satgas Pangan Polresta Malang Kota dalam mengawasi distribusi bahan pangan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.

“Kami bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memonitor distribusi bahan pokok di pasar maupun gudang penyimpanan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas harga pangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan di wilayah hukumnya.

Baca juga:
Faktor Asmara Jadi Pemicu Bullying Remaja Wanita di Malang

“Kami lakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Sinergi ini penting agar situasi tetap kondusif menjelang Idulfitri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” ujar Rahmad Aji.

Ke depan, Satgas Pangan Polresta Malang Kota memastikan akan terus melakukan pemantauan rutin di pasar tradisional maupun jalur distribusi untuk mencegah penimbunan, permainan harga, maupun gangguan distribusi bahan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri.