Pixel Codejatimnow.com

Gadaikan Motor Teman, Pria ini Terpaksa Tidur di Sel Polisi

Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS, saat menunjukkan tersangka ke awak media
Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS, saat menunjukkan tersangka ke awak media

jatimnow.com - Eko Purnomo (32) warga Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek terpaksa merasakan tidur di sel polisi.

Pasalnya pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini, ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek, karena menggelapkan dua motor milik teman sendiri.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menerangkan, peristiwa ini terjadi pada bulan September lalu. Saat itu tersangka mendatangi Masrur, di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Durenan.

Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau keluar untuk membeli kopi. Korban yang sudah kenal dengan tersangka lalu memberikan kunci sepeda motornya.

Keesokan harinya korban meminta motornya, namun tersangka mengatakan sedang dibawa oleh adiknya.

"Korban yang sudah kenal hanya menurut saja saat dijanjikan motor akan dikembalikan keesokan harinya," ujarnya, Rabu (17/10/2018).

Baca juga:
Pegawai BPN Kota Batu Diperiksa Polisi, Ada Apa?

Tak hanya itu, selang beberapa waktu tersangka kembali meminjam sepeda motor milik korban lainnya, Sugeng Widodo. Tersangka beralasan membutuhkan sepeda motor untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Namun keesokan harinya, saat korban meminta sepeda motor tersangka berdalih masih digunakan oleh adiknya dan akan segera dikembalikan.

"Namun setelah ditunggu, motor juga tidak kembali. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi," tuturnya.

Baca juga:
Pencurian Motor Ditukar dengan Mobil Xenia di Ponorogo, Polisi Ungkap Fakta Ini!

Setelah melakukan penyidikan, tersangka ditangkap oleh polisi di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menggadaikan kedua motor ini.

Uangnya kemudian digunakan oleh terasangka untuk membeli kebutuhan sehari hari. "Tersangka kita kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkas Didit.