Pixel Codejatimnow.com

Langgar Batas Kecepatan di Jalan Tol Sumo, 23 Mobil Ditilang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Pelaksanaan operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Jatim di exit Tol Warugunung, dengan area pemantauan di titik jalur A KM 720, Selasa (16/10/2018).
Pelaksanaan operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Jatim di exit Tol Warugunung, dengan area pemantauan di titik jalur A KM 720, Selasa (16/10/2018).

jatimnow.com - Upaya menekan angka kecelakaan di jalan tol dilakukan Ditlantas Polda Jatim. Selasa (16/10/2018) mulai pukul 09.30 Wib hingga 12.00 Wib, Ditlantas Polda Jatim menggelar operasi batas kecepatan kendaraan di Jalan Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto).

Operasi itu dipimpin Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono dengan melibatkan 30 personil dari Sat PJR Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik hingga Jasa Marga.

Operasi itu dilakukan di exit Tol Warugunung dengan area pemantauan dititik jalur A KM 720.

"Pemantauan kami lakukan untuk kendaraan yang melaju dari arah Mojokerto ke Surabaya," sebut Kombes Pol Heri Wahono.

Hasilnya, terdapat 23 kendaraan yang ditindak setelah terdeteksi melaju di atas 100 Km/jam.  Polisi pun melakukan penindakan dengan memberikan tilang.

"Kami dapati, pelanggaran kecepatan di jalan tol ini didominasi oleh kendaraan pribadi atau minibus," beber Heri.

Baca juga:
BPN Kota Kediri Bayar 8 Bidang Terdampak Tol Kediri-Tulungagung

Heri menambahkan, jalur ini dipilih karena jalur ini cukup panjang dan sering membuat pengendara tanpa sadar memacu kendaraannya. Apalagi dari catatan Ditlantas Polda Jatim, sepanjang Oktober 2018 ini, sudah terjadi 18 kecelakaan di jalur ini.

"Operasi ini kami lakukan untuk menekan jumlah kecelakaan di jalan tol. Selain itu, dengan operasi yang kami gelar rutin ini, bisa memberi efek jera pada pengemudi agar tetap berkendara sesuai batas maksimal kendaraan, sehingga terhindar dari kecelakaan," pungkas Heri.

 

Baca juga:
Truk Bermuatan Buah Terbalik di Tol Sidoarjo