Pixel Codejatimnow.com

Berstatus Tahanan KPK, Syahri Mulyo Dilantik Jadi Bupati Tulungagung

Editor : Edwin Fajerial  Reporter : Jajeli Rois
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo saat lantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung di Jakarta.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo saat lantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung di Jakarta.

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Prosesi pelantikan yang disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berjalan tertib dan khidmad.

Pelantikan Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung bedasarkan keputusan Mendagri RI Nomor: 131.35-5884 Tahun 2018 dan Nomor: 132.35 - 5885 Tahun 2018 tanggal 5 September 2015.

Dalam sambutannya, Soekarwo menjelaskan, pelantikan ini disebabkan adanya permasalahan hukum yang menimpa bupati terpilih, sehingga pelantikan dilakukan di Jakarta.

Baca juga:
Wagub Gus Ipul Tak Hadir di Acara Pamitan, Soekarwo: Ada Tugas Khusus

Pakde Karwo sapaan akrabnya menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di antaranya ditegaskan jika terdapat bupati/wakil bupati terpilih mendapatkan permasalahan hukum pada saat pelantikan, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wakil bupati.

"Oleh karena itu pada hari ini saya penuhi amanah tersebut," terangnya.

Baca juga:
Akhir Masa Jabatan, Gubernur Jatim Soekarwo Pamit ke Khofifah dan Emil

Namun, karena adanya permasalahan hukum yang menimpa bupati terpilih, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (4), yakni dalam hal kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

"Kepada saudara Bupati Tulungagung, saudara, saya minta tetap tawakkal menghadapi cobaan dan konsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukum," ujarnya.