Pixel Codejatimnow.com

Cerita Syahri Mulyo, Ditahan KPK hingga Jadi Bupati Tulungagung

Editor : Edwin Fajerial  Reporter : Bramanta
Syahri bersama Maryoto saat berada di sebuah acara KPU
Syahri bersama Maryoto saat berada di sebuah acara KPU

jatimnow.com - Karir politik Bupati terpilih Tulungagung Syahri Mulyo mempunyai cerita tersendiri.

Karir politik Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung dimulai pada tahun 2013. Saat itu dia yang berpasangan dengan Maryoto Birowo berhasil mengalahkan tiga pasangan lainnya.

Padahal, ketika menjelang Pemilukada 2013, Syahri yang merupakan kader PDI Perjuangan hanya diusung PKNU, PDP dan Partai Patriot.

Ketika akan maju kembali pada Pemilukada 2018, Syahri mendapat penolakan dari kader PDI Perjuangan. Para kader PDI Perjuangan menolak merekomendasikan Syahri untuk maju Pemilukada Tulungagung.

Alasannya, karena pada Pilkada sebelumnya dinilai telah berkhianat dan maju melalui partai lain.

Namun gelombang protes itu kandas, setelah DPP PDIP tetap memberikan rekomendasi kepada calon petahana tersebut.

Kala itu Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto langsung turun ke Tulungagung untuk meneguhkan komitmen pada kadernya dalam mendukung calon yang direkomendasikan oleh pengurus pusat.

Sandungan Syahri untuk menduduki kursi bupati tidak berhenti begitu saja. Pada Rabu (6/6/2018) atau 19 hari jelang coblosan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Tulungagung dan Blitar dalam kasus dugaan suap terhadap dua kepala daerah.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tersangka kepada Syahri Mulyo; Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar; pengusaha asal Blitar Susilo Prabowo; Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno; dan seorang swasta Agung Prayitno.

Syahri selaku Bupati Tulungagung diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai bayaran proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung.  Total penerimaan Syahri sebesar Rp 2,5 miliar.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Syahri Mulyo belum ditangkap oleh KPK, termasuk Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

Saat menghilang itulah Syahri justru mengeluarkan sebuah rekaman video yang berisi tanggapan penetapannya sebagai tersangka.

Baca juga:
Video: RSUD dr Iskak Tulungagung Bentuk Tim Pantau Bayi Kembar Siam

Namun, akhirnya pada 9 Juni Syahri menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum bersama para tersangka lainnya.

Meskipun berstatus tersangka KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Syahri Mulyo bersama pasangannya, Maryoto Birowo bisa memenangkan Pilkada 2018 dengan perolehan suara yang cukup signifikan.

Pasangan Syahri-Maryoto yang diusung oleh dua partai politik yakni PDIP dan Nasdem, mengalahkan lawannya Margiono dan Eko Prisdianto yang diusung oleh sembilan partai politik.

Pasangan calon nomor urut satu Margiono-Eko Prisdianto yang diusung sembilan partai politik mendapatkan 237.775 atau 40 persen suara. Sedangkan pasangan petahana Syahri Mulyo-Maryoto Birowo yang diusung PDIP dan Partai Nasdem menang telak dengan memperoleh 356.201 suara atau 60 persen.

 Statusnya sebagai tersangka KPK membuat Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo akan dilantik di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta. Sesuai jadwal Syahri akan dilantik Selasa ini (25/09/2018) pukul 14.00 WIB.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan pelantikan tersebut memang harus dilakukan di Jakarta yakni di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) lantaran KPK tak mengizinkan untuk dilantik di Surabaya.

Baca juga:
Kondisi Terkini Bayi Kembar Siam di RSUD dr Iskak Tulungagung

“Untuk Pak Syahri Mulyo saya lantik di Depdagri pinjem tempat disana. Karena pinjam KPK nggak bisa ke sini (Surabaya), bisanya ke Jakarta," jelas Soekarwo kepada jatimnow.com, Senin (24/9/2018).

Soekarwo mengatakan, seusai pelantikan Bupati Tulungagung akan digantikan oleh wakilnya yakni Maryoto Birowo yang menjabat sebagai Plt Bupati.

"Begitu setelah dilantik saya membuat Plt terhadap Wabupnya. Brgitu selesai kita serahkan, saya sudah tanda tanganu Plt kita serahkan ke Pak Birowo," ujar Pakde Karwo sapaan Soekarwo.

Saat ditanya apakah Birowo akan langsung naik jabatan. Soekarwo mengatakan bahwa untuk sementara masih diposisikan dalam Plt lantaran statusnya hukumnya belum inkrah dan belum ditetapkan kasus pidananya.

"Belum diposisi Wabupnya karena harus inkrah dulu. Kalau inkrah apakah mereka ada kasus pidana, kalau tidak ada yang mimpin ya langsung Pak Syahri, tapi kalau kena ya ada proses pelantikan Bupati dan wakilnya nanti akan diusung," ujar Pakde Karwo.