Pixel Codejatimnow.com

Modus Titip Boks di Minimarket, Dewi Ternyata Curi Minyak Goreng

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian

jatimnow.com - Setiap hari berjualan ayam goreng di depan minimarket, ternyata tidak membuat Triana Dewi bersyukur.

Janda 44 tahun asal Jalan Setro Baru Utara, Surabaya ini, malah mencari untung besar dengan minyak goreng yang dicurinya selama berdagang.

Pencurian itu dilakukan Dewi di gudang sebuah minimarket di Jalan Mulyorejo, Surabaya dalam 2 bulan terakhir.

Modusnya, ia berpura-pura menitipkan boks pendingin di dalam gudang tersebut. Dan ketika buka lapak, ia mencuri sejumlah minyak goreng kemasan dengan cara dimasukkan ke dalam box tersebut.

"Ulah pelaku (Dewi, red) terungkap setelah karyawan minimarket meletakkan kamera HP untuk merekam aksi pelaku," beber Kapolsek Mulyorejo, Kompol Bagus Dwi Rusiawan, Selasa (19/9/2018).

Pemasangan kamera HP itu dilakukan karyawan setelah karyawan curiga dengan Dewi. Sebab ketika melakukan list barang, jumlah minyak kemasan di dalam gudang setiap hari berkurang. Pada saat karyawan bertanya, Dewi selalu berkilah.

"Setelah berhasil merekam aksi pelaku, karyawan melapor ke kami dan langsung kami tindaklanjuti hingga berhasil menangkap pelaku," tambah Bagus.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Penangkapan terhadap Dewi, dilakukan Unit Reskrim Polsek Mulyorejo pada Jumat (7/9/2018) lalu. Saat itu, dalam box Dewi, ditemukan dua bungkus minyak goreng curian.

Setelah digeledah, Dewi ternyata menyimpan minyak-minyak itu di dalam gerobak jualannya.

"Dari tangan pelaku, kami amankan 10 bungkus minyak goreng dan box pendingin sebagai sarana mencuri," beber Bagus.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Dewi akhirnya hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini, Dewi sudah ditahan dan oleh penyidik dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Selama dua bulan, pelaku sudah berhasil mencuri 20 kemasan minyak goreng," pungkas Bagus.