Pixel Codejatimnow.com

Baru Tiga Hari Keluar Penjara, Gundul Curi Motor Lagi

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Mikiyanto alias Gundul, residivis pencurian motor
Mikiyanto alias Gundul, residivis pencurian motor

jatimnow.com - Seperti tak kapok merasakan kehidupan di balik jeruji besi karena masalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Mikiyanto (30) kembali mengulangi perbuatannya.

Warga Desa Mubeng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo ini bahkan terhitung baru 3 hari keluar dari penjara.

Mikiyanto alias Gundul mencuri motor Vario milik Cahyono, warga Ngawi yang saat itu dititipkan di rumah Supriyanto di Desa Ngampel, Balong.

Kejadian itu diketahui pukul 04.30, Minggu (19/8/2018) lalu. Rupanya ia membawa kabur motor curian bernopol AE 5434 MJ ke daerah Tulungagung.

Aksi Gundul berjalan mulus hingga tidak terendus petugas. "Nyaris tidak terdeteksi petugas," kata Kapolsek Balong AKP Hariyanto, Minggu (16/9/2018).

Namun nasib Gundul, berubah apes. Gundul mengalami kecelakaan di Tulungagung, Kamis (13/9/2019) lalu. Untungnya, Gundul tak luka berat. Hanya saja motor hasil curiannya dititipkan ke salah satu temannya.

Tapi, ditengah luka akibat kecelakaannya itu Gundul melakukan aksi pencurian. Kali ini ia nekat mengembat handphone milik teman yang sudah menolongnya, Kamis lalu.

"Motor ditinggal, handphone teman diembat. Gundul kabur kembali ke rumah temannya di daerah Sukorejo Ponorogo," urainya.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Tak sampai disitu, Gundul kembali beraksi di Sukorejo. Gundul menggasak kembali handphone milik temannya, Lalu kabur ke Tulungagung.

Kehadiran Gundul rupanya sudah dinanti petugas Polres Tulungagung. Temannya yang di Tulungagung telah melaporkan aksi Gundul membawa kabur handphone miliknya ke Polres setempat.

Gundul tidak berkutik saat petugas menyanggong di rumah temannya yang ada di Tulungagung. "Langsung ditangkap, petugas polres setempat melakukan pemeriksaan pada Jumat (14/9/2018) lalu," tutur AKP Hariyanto.

Polres Tulungagung melakukan penyidikan terhadap Gundul. Termasuk sepeda motor hasil curiannya tak luput dari pemeriksaan. Gundul mengakui semua perbuatan di hadapan petugas.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Pihaknya belum dapat memastikan apakah Gundul terlibat dalam jaringan kasus curanmor yang marak akhir-akhir ini. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Polres Tulungagung.

"Kami tindaklanjuti setelah pemeriksaan tuntas. Setelah itu kami ajukan surat permohonan dilimpahkan ke Polres Ponorogo," tambahnya.

Kini Gundul masih mendekam di Polres Tulungagung. Atas perbuatannya, Gundul melanggar pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.