Pixel Codejatimnow.com

Dilaporkan Dugaan Langgar UU ITE, Gus Nur Datangi Polrestabes Surabaya

Gus Nur saat berada di Mapolrestabes Surabaya/Narendra Bakrie
Gus Nur saat berada di Mapolrestabes Surabaya/Narendra Bakrie

jatimnow.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur dilaporkan seseorang ke Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus ITE.

Karena laporan itu, Gus Nur akhirnya dipanggil polisi, Rabu (12/9/2018).

Pemanggilan terhadap Gus Nur itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Menurutnya, Gus Nur dipanggil dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan pukul 09.00 WIB.

"Laporan itu dibuat 17 Desember 2017 lalu atas dugaan kasus ITE," sebut Sudamiran.

Karena itulah, Gus Nur akhirnya memenuhi panggilan tersebut.

Pria yang diketahui tinggal di Palu, Sulawesi Tengah itu datang ke Polrestabes Surabaya didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Selain itu, nampak sejumlah massa pendukung Gus Nur berorasi di depan Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga:
Melalui Misi Dagang, Khofifah Dorong Kemandirian Fiskal Antar Provinsi

Sekitar pukul 11.45 Wib, Gus Nur dan tim kuasa hukumnya nampak keluar dari Gedung Anindita Polrestabes Surabaya.

Saat dikonfirmasi, Gus Nur menyebut jika ada Ketua Banser melaporkan dirinya terkait pencemaran nama baik.

"Yang dijadikan referensi yaitu video pengajian saya ditolak di dua tempat di Surabaya. Kira-kira video itu satu tahun yang lalu," ungkapnya, di Mapolrestabes Surabaya.

Gus Nur menyatakan, seharusnya pihaknya yang dirugikan karena pembatalan dua pengajiannya itu.

Baca juga:
Dua Teroris Poso Tewas dalam Kontak Tembak

"Nah justru seharusnya saya yang melaporkan. Biar teman-teman (tim kuasa hukum) inilah. Tadi ada wacana akan dilaporkan balik," tegasnya.

Saat keluar dari Polrestabes Surabaya, Gus Nur disambut massa pendukungnya. Ia dan tim kuasa hukumnya kemudian menyampaikan pendapatnya di depan massa tersebut.