Pixel Codejatimnow.com

Imbas Aturan BPJS, Ini yang Terjadi di Rumah Sakit

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Wakil Direktur Medik RSUD dr Harjono, drg Santi Pratiwi
Wakil Direktur Medik RSUD dr Harjono, drg Santi Pratiwi

jatimnow.com - Aturan zonasi (kewilayahan yang sudah ditetapkan) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membuat rumah sakit harus bertindak tegas menerapkan aturan tersebut.

Pasien yang tidak sesuai dengan zonasi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh BPJS, dipastikan mendapatkan penolakan pelayanan dari rumah sakit.

Wakil Direktur Medik RSUD dr Harjono, drg Santi Pratiwi, mengatakan, sebagai faskes lanjutan, pihaknya harus patuh terhadap sistem zonasi.

Sehingga, dengan aturan tersebut pihaknya mau tidak mau harus menerima pasien yang sejak awal tidak berobat ke rumah sakitnya.

Ia mencontohkan, 1 pasien dari faskes di Puskesmas bagian selatan Ponorogo menderita sakit jantung. Bertahun-tahun lamanya, pasien tersebut kontrol di dokter di RS A.

Namun, akibat zonasi yang ada, pasien tersebut harus kontrol ke RSUD dr Harjono. "Ya saya harus patuh. Karena memang sistem zonasi demikian," kata drg Santi kepada jatimnow.com, Selasa (4/9/2018).

Demikian juga sebaliknya, jika ada pasien yang biasa berobat atau kontrol di RSUD dr Harjono, karena aturan zonasi bukan wilayahnya,  maka mereka harus kontrol di RS yang ditunjuk. Jika tidak, dirinya pun dengan terpaksa harus menolaknya.

Baca juga: Aturan BPJS Soal Zonasi Rumah Sakit Menuai Protes

"Ya kalau aturannya ke RS B kita tidak mungkin menerima. Kecuali pasien mau membayar pasien umum. Atau mengurus ke BPJS," terangnya.

Yang menjadi masalah, sebenarnya riwayat kesehatan atau penyakit si pasien. Karena dokter di RSUD dr Harjono belum tentu dokter di RSUD B.

Namun demikian, sepengetahuan dirinya, sistem zonasi masih dalam tahap uji coba. Walaupun pihaknya belum mengetahui hingga kapan tahapan uji coba itu berlangsung.

Baca juga:
VSD Medical Service, Wujud Bakti Alumni pada Pendidik SMAK St Loius I Surabaya

Menurutnya mumpung masih dalam tahap uji coba, sebaiknya segala kendala yang ada dapat menjadi perbaikan agar sistem tersebut dapat digunakan secara optimal.

‘’Mungkin bisa jadi perlu dievaluasi kalau memang ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini pasien. Harapan besar kami, segala aturan yang diterapkan tidak merugikan siapapun. Baik itu pasien, pihak rumah sakit, ataupun BPJS Kesehatan sendiri,’’ katanya.

Sebelumnya, kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tertuang dalam Perdirjampel Nomor 2,3, dan 5 tahun 2018 menuai kritik.

Persoalan belum tuntas, kini BPJS kesehatan justru menerapkan sistem baru yang juga menimbulkan pro kontra. Ya, BPJS menerapkan rujukan dengan sistem online.

Lalu apa masalahnya? Yang menjadi masalah bukan karena sistem onlinenya. Melainkan sistem zonasi rumah sakit rujukan.

Karena aturan baru tersebut, pasien tidak boleh memilih rumah sakit sesuai keinginannya. Harus sesuai dengan sistem zonasi yang ditetapkan.

Baca juga:
DPRD Surabaya Disambati soal Zonasi Sekolah hingga BPJS

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes