Pixel Codejatimnow.com

Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Malang, KPK Bawa 2 Koper Besar

 Reporter : Erwin Yohanes
Petugas KPK usai melakukan penggeledahan
Petugas KPK usai melakukan penggeledahan

jatimnow.com - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan. Kali ini giliran rumah kontrakan milik Mulyanto, anggota dewan Kota Malang

Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK langsung meninggalkan rumah  yang berada di kawasan Jalan S. Supriyadi Gang 8 Nomor 37 RT 13, Sukun, Kota Malang pada Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari pantauan jatimnow.com, penyidik KPK membawa dua buah koper besar berwarna hitam dan membawanya masuk ke tiga unit mobil minibus Toyota Innova berwarna hitam.

Ketua RT 13 Bambang mengatakan, tak mengetahui secara pasti barang apa saja yang diambil oleh penyidik KPK dari dalam rumah. Termasuk barang yang ada di dalam koper yang dibawa penyidik KPK.

"Saya tidak tahu apakah ada barang yang diambil. Hanya duduk di luar untuk menyaksikan pemeriksaan saja," ujarnya kepada sejumlah awak media.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Dirinya juga tak mengetahui pembicaraan apa yang dilakukan antara penyidik KPK dengan pemilik rumah Mulyanto.

"Dia memang tinggal di sana bersama keluarganya. Ngontrak sudah jalan dua tahun ini," tambah Bambang.

Sebelumnya, kasus suap APBD-P Kota Malang tahun 2015 - 2016 menyeret sejumlah petinggi eksekutif dan legislatif di Kota Malang, mulai Wali Kota non-aktif Mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo, hingga dua Ketua DPRD yakni M. Arief Wicaksono dan Ketua DPRD pengganti, Abdul Hakim.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Selain itu nama - nama anggota dewan seperti Yaqud Ananda Gudban, tiga wakil ketua DPRD Zainudin, Rahayu Sugiarti, Wiwik Hendri Astuti, dan 7 anggota DPRD lain, Heri Pudji Utami, Mohan Katelu, Bambang Sumarto, Sukarno, Abdulrachman, Hery Subianto, dan Salamet, juga sudah ditahan oleh KPK.

Reporter : Avirista Midaada

Editor: Erwin Yohanes