Pixel Code jatimnow.com

Bandit Motor 6 TKP di Probolinggo Dibedil Aparat

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Mahfud Hidayatullah
Tersangka S, pelaku pencurian motor di 6 TKP di Probolinggo. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)
Tersangka S, pelaku pencurian motor di 6 TKP di Probolinggo. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang bandit spesialis motor di Probolinggo dibedil polisi usai aksinya pada 19 Mei 2023 lalu terekam CCTV.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal, menyebut pelaku melakukan aksinya di depan Apotek Malinda Jl Gubernur Suryo.

"Saat kejadian korban memarkir sepeda motornya di TKP dan masuk ke apotek, kurang lebih 5 menit sepeda motor korban sudah raib. Kemudian korban melihat rekaman CCTV milik apotek terlihat ada 2 orang mencurinya," katanya, Kamis (27/7/2023).

Berbekal CCTV dan laporan korban, polisi melakukan penyidikan untuk melakukan penangkapan. Tersangka S sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi menembak kakinya.

Baca juga:
Residivis Asal Sampang Kepergok Curi Motor Mahasiswa di Kampung Inggris Pare

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Grati Pasuruan Rabu 26 Juli 2023 pukul 17.30. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

"Pelaku merupakan residivis dan spesialis ranmor di wilayah Kota Probolinggo di 6 TKP berbeda," ungkap Jamal.

Baca juga:
Jogging di Alun-Alun Probolinggo Motor Listrik Rp17 Juta Raib, Jukir Bilang Enggak Tahu

6 TKP tersebut yakni utara Alun-alun Kota Probolinggo, depan Apotek Malinda, pertigaan Sumber Taman, Taman Maramis, perempatan King dan parkiran Alfamart Gladak Serang.

"Untuk pengembangan petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih DPO. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 tentang pencurian," tandas Jamal.

Sengketa Rumah Warisan, Bapak di Surabaya Bacok Anaknya
Peristiwa

Sengketa Rumah Warisan, Bapak di Surabaya Bacok Anaknya

Penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembacokan tersebut. Polisi juga menyusun konstruksi perkara dengan menganalisis keterangan saksi dan mencocokkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.