Pixel Codejatimnow.com

Curi Motor Roda Tiga di Kediri, Warga Lamongan Ditangkap di Warkop

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Agus Fauzi, pelaku pencurian motor roda tiga. (Foto: Humas Polres Kediri Kota for jatimnow.com)
Agus Fauzi, pelaku pencurian motor roda tiga. (Foto: Humas Polres Kediri Kota for jatimnow.com)

Kediri - Polisi menangkap seorang pencuri motor roda tiga di Kota Kediri. Warga Lamongan itu ditangkap saat sedang berada di warung kopi (Warkop).

Aksi pencurian itu dilakukan oleh Agus Fauzi (34), warga Desa Kedungpring, Kabupaten Lamongan di depan Ruko Gajahmada, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Kamis (23/6/2022) dini hari.

Pelaku menggasak motor milik Suwardi (70) warga Kandat, Kabupaten Kediri.

Kasi Humas Polsek Pesantren Aiptu Johan mengatakan, polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku setelah laporan korban. Pelaku ditangkap Kamis malam saat berada di warung kopi.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

"Terlapor kita amankan di warung timur simpang 4 Alun-Alun Kediri. Terlapor mengaku bahwa telah mengambil sepeda motor roda 3 milik korban,” katanya, Jumat (24/6/2022).

Selain memang mengakui perbuatannya, polisi juga mengamankan 1 lembar STNK motor korban merk Viar bernopol AG 3262 EAD, kawat bendrat untuk beraksi dan uang tunai Rp40.000 sisa penjualan atap bak sepeda motor yang sempat di jual di Mojokerto.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

“Saat sekarang sepeda motor berada di bengkel Kelurahan Kedamaian, Gresik,” tambahnya.

Sementara pelaku saat ini tengah berada di Polsek Pesantren untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.