Pixel Code jatimnow.com

Edarkan Sabu, Warga Kepulungan Pasuruan Dibekuk Polisi

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Moch Rois
Tersangka pengedar sabu.(Foto: Polres Pasuruan)
Tersangka pengedar sabu.(Foto: Polres Pasuruan)

Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk seorang pria lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka yakni, Yudi Agus Widodo (30), warga Dusun Gondang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku kami tangkap karena terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Rabu (22/6/2022).

Slamet menerangkan, pelaku dibekuk petugas berdasarkan dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti, polisi menangkap Yudi di rumahnya pada Jumat (17/6/2022) pukul 20.00 WIB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan yakni 4 poket sabu dengan berat total 2,91 gram.

Baca juga:
Polres Lamongan Tangkap 539 Pelaku Kejahatan dan Narkoba Sepanjang 2025

"Di hadapan penyidik pelaku mengaku beberapa bulan ini jadi pengedar sabu," tandasnya.

Baca juga:
Ngeri! BNN Ungkap Jalan Kunti Surabaya Mirip Film Kartel Pablo Escobar

Akibat perbuatan melanggar hukum, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan
Catatan atas Kasus Viral “Pramugari” Khairun Nisa

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan

Kisah viral tentang seorang perempuan muda yang berpura-pura menjadi pramugari Batik Air justru membuka lapisan persoalan yang jauh lebih dalam