Distributor Ciu Bekonang Sukoharjo di Kediri Diringkus Polisi
Editor : Sofyan Cahyono Reporter : Yanuar Dedy
Kamis, 16 Jun 2022 11:13 WIB

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menunjukkan pelaku dan barang bukti dalam rilisnya.(Foto : Yanuar Dedy/Jatimnow.com)
Kediri - Polres Kediri Kota meringkus Ali Muslih, distributor minuman keras jenis ciu buatan Bekonang, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Pria berusia 47 tahun itu sempat buron setelah polisi menggerebek gudang penyimpanannya di Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri, pada 18 April lalu.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang kurir bernama Edi Susanto (37) di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada 18 April 2022. Sang kurir terjaring razia saat membawa 4 jerigen dan 12 botol minuman keras jenis ciu di mobilnya.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota lantas melakukan penggerebekan di gudang penyimpanannya di Kecamatan Wates. Di sebuah ruangan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai panti pijat tuna netra itu, polisi mendapati 139 jerigen berukuran 25 liter berisi penuh minuman keras.
“Ini kalau kami total ada 4.200 literan. Ini banyak sekali ya. Pengakuan dari tersangka ini dari Sukoharjo, kami akan berkoordinasi dengan polres setempat,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, Kamis (16/6/2022).
Tak hanya di Kediri, lanjut Wahyudi, tersangka juga mengedarkan ciu buatan Bekonang Sukoharjo di wilayah sekitar, seperti Kabupaten Nganjuk. Dalam bisnis yang digeluti sejak dua bulan terakhir itu, Ali menjajakannya melalui online. Barang kemudian diantar dengan jasa kurir.
Atas ulahnya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 106 jo pasal 124 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Penerapan pasal berlapis untuk perdagangan miras merupakan yang pertama di Kota Kediri. Sebelumnya, para pelaku bisnis haram itu hanya dijerat tipiring. Sehingga diharapkan ini menjadi tonggak terhadap penegakan kasus peredaran miras di Kota Kediri yang membuat pelaku jera.
“Saya mengimbau pelaku usaha ini, yang belum tertangkap segera berhenti. Kalau tidak segera berhenti akan bertemu saya dan jajaran,” tegas Kapolres Kediri Kota.
Berita Terkait

Harganas 2022, Mas Dhito Ajak Masyarakat Jaga Kualitas Pertemuan dengan Keluarga
Rabu, 29 Jun 2022 20:05 WIB
Mbak Cicha Ajak Anak-anak TK di Kediri Makan Olahan Ikan untuk Cegah Stunting
Rabu, 29 Jun 2022 19:30 WIB
Video: Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Istri Tega Habisi Suami
Rabu, 29 Jun 2022 15:53 WIBBerita Lainnya

Perumdam Among Tirto Kota Batu Catatkan Laba Rp 2,3 Miliar
Kamis, 30 Jun 2022 14:16 WIB
Kampung Bebek di Sidoarjo Mulai Bangkit Usai Dihantam Pandemi Covid-19
Kamis, 30 Jun 2022 14:05 WIB
Nusakom Pratama Institute dan PWI Jatim Gelar Diskusi Soroti Kinerja Satgas BLBI
Kamis, 30 Jun 2022 13:44 WIB
Pemekaran Papua Disahkan, Mendagri: Tujuan Utama Mempercepat Pembangunan
Kamis, 30 Jun 2022 13:39 WIB