Pixel Codejatimnow.com

Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Warga Trenggalek Berurusan dengan Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tumpukan pupuk bersubsidi yang diamankan polisi.(Foto: Humas Polres Trenggalek)
Tumpukan pupuk bersubsidi yang diamankan polisi.(Foto: Humas Polres Trenggalek)

Trenggalek - Seorang pemilik toko pupuk di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pemilik toko berinisal M (46) kedapatan menjual pupuk subsidi dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan karung pupuk bersubsidi beraneka jenis yang akan dijual. Penjualan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi ini melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat Satreskrim Polres Trenggalek. Praktik penjualan pupuk yang dilakukan tersangka menyalahi aturan terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Sebab pupuk subsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang masuk dalam alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Pupuk yang disita terdiri dari 18 sak (karung,red) Urea, 32 sak NPK, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, dan 192 sak petroganik. Kecuali pupuk petroganik yang berisi 40 kg per kantong, seluruh pupuk yang disita punya berat 50 kg per karung," ujarnya, Selasa (14/06/2022).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pupuk dari seorang seles kelilig yang berada di Kabupaten Tulungagung. Sesuai data RDKK Kabupaten Trenggalek, pupuk tersebut bukan merupakan jatah petani di Trenggalek. Tersangak M menjual pupuk bersubsidi secara ilegal untuk mencari keuntungan. Ia juga merupakan pemilik kios yang ditunjuk secara resmi untuk mengecer pupuk subsidi.

"Rata-rata, tersangka menjual seharga Rp200 ribu per sak. Padahal seperti pupuk urea HET nya mencapai Rp112.500," terangnya.

Baca juga:
6 Ribu Petani Geruduk Gebyar Diskon Pupuk di Lamongan

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi junto Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan, dan/atau Permendag No. 15/M-dag/per4 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Dertanian.

Selain itu, tersangka juga dijerat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagal Barang Dalam Pengawasan, dan/atau Permentan Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022. Meski begitu tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Baca juga:
Petani Bojonegoro Dapat Pupuk Murah, Full Senyum dong..

"Penjualan pupuk telah diatur pemerintah sesuai dengan jatah yang didapat masing-masing wilayah. Selain mencari keuntungan tersangka juga telah melanggar menjual pupuk subsidi dengan sembarangan," pungkasnya.