Pixel Codejatimnow.com

Gak Kapok, Residivis Narkoba asal Pasuruan ini Ditangkap Polisi 3 Kali

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Tersangka Wahyu Purnomo ditangkap Polres Pasuruan. (Foto: Polres Pasuruan for jatimnow.com)
Tersangka Wahyu Purnomo ditangkap Polres Pasuruan. (Foto: Polres Pasuruan for jatimnow.com)

Pasuruan - Satresnarkoba membekuk seorang residivis kasus Narkoba jenis sabu yang sudah tiga kali ini ditangkap.

Identitas pelaku yakni, Wahyu Purnomo (38) warga Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku merupakan seorang residivis, yang sudah 3 kali ini kami tangkap," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (13/6/2022).

Slamet menerangkan pelaku ditangkap berdasar laporan masyarakat yang resah atas ulahnya yang terlibat jaringan peredaran Narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti keterlibatan pelaku, polisi pun langsung melakukan penangkapan.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di depan sebuah toko di Jl Raya Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

"Total barang bukti yang diamankan yakni 6 poket sabu seberat 1,88 gram dan timbangan elektrik," ungkapnya.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Berdasar pengakuan pelaku, ia jadi kurir sabu kembali usai bebas dari penjara dan kemudian tertangkap kembali pada Juni 2022 kemarin.

"Pelaku pertamakali tertangkap kasus sabu pada tahun 2010, setelah bebas ia tertanhkap kali kedua pada tahun 2015. ketiga kalinya ia kami tangkap Juni 2022 ini," tandasnya.