Pixel Codejatimnow.com

Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan, Kejaksaan Turun Tangan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo (Foto: Zain ahmad/jatimnow.com)
Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo (Foto: Zain ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Kejaksaan turun tangan mengusut kasus penjualan barang sitaan yang dilakukan oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya. Sejumlah saksi disebut telah diperiksa.

"Kami masih melakukan pendalaman, terutama mengenai barangnya. Apakah milik negara atau seperti apa. Sebab barang itu kan hasil sitaan dari operasi penegakan perda (peraturan daerah)," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Rabu (8/6/2022).

Danang menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini tidak hanya mengenai kerugian negara. Namun juga mengenai penyalahgunaan kewenangan. Sebab status oknum pejabat Satpol PP itu merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga:  

"Saat ini masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dulu," tegasnya.

Ditanya apakah oknum pejabat Satpol PP tersebut sudah ditetapkan tersangka, Danang menegaskan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Yang pasti masih dalam pemeriksaan. Kami proses. Termasuk memeriksa beberapa saksi. Cukup itu dulu ya. Nanti updatenya disampaikan lagi," tandasnya.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut bahwa oknum tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Kata Eddy, barang-barang hasil penertiban itu dijual oleh oknum dari gudang penyimpanan milik Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal.

Eddy pun menegaskan bahwa tindakan oknum bawahannya itu telah melanggar prosedur. Barang-barang yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah itu diduga dijual pada Senin (23/5/2022) pagi.

"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," jelas Eddy, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

Kemudian, lanjut Eddy, pada Jumat (24/5/2022), pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan. Dan oleh Asisten Pemerintahan, diminta langsung ke Inspektorat.

"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," ungkapnya.

Sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, pihaknya juga melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022. Setelah mendapat bukti-bukti yang lengkap, pihaknya membawa kasus tersebut ke penegak hukum.