Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda Asal Jember Disergap di Rumahnya

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Dwi Kuntarto Aji
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Jenggawah, Jember. (Foto: Humas Polres Jember/jatimnow.com)
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Jenggawah, Jember. (Foto: Humas Polres Jember/jatimnow.com)

Jember - Pemuda warga Desa Pancakarya, Kecamatan Jenggawah, Jember disergap di rumahnya karena kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis trihexypenidil (pil koplo). Dari tangan AIN (27), polisi mengamankan 127 paket pil koplo dengan total 1016 butir pil.

Kapolsek Jenggawah AKP Subagio SH mengungkapkan, petugas patroli mendapati satu pemuda berada di pinggir Lapangan Jenggawah sedang asyik nongkrong. Ketika didekati, ia hendak melarikan diri. Begitu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip Trihexypenidil dalam saku celana.

"Kita langsung lakukan pengembangan, hasilnya penjual obat tersebut adalah AIN dan ketika hendak diamankan pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, petugas melakukan pengejaran hingga di Sungai Loji Rambipuji," ungkapnya, Jumat (3/6/2022).

Ia menambahkan, setelah berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan 1.016 butir trihexypenidil dan pil dextromethorpan sebanyak 84 butir

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

"Setelah kita cek, pelaku ini mengaku sudah 8 bulan menjual pil trihexypenidil dan pil dextromethorpan dengan harga Rp20.000 tiap klip berisi 8 butir," ungkapnya.

Untuk selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Jenggawah berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut. AIN diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa izin dan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36/2009 tentang kesehatan

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

"Kami akan lakukan pengembangan dan penyelidikan kasus peredaran narkoba ini,” pungkas Subagio.