Terbukti Layani Prostitusi, 3 Pemilik Panti Pijat Symphoni Surabaya Tersangka
Editor : Zaki Zubaidi Reporter : Zain Ahmad
Kamis, 02 Jun 2022 14:52 WIB

Surabaya - Tiga orang pemilik panti pijat Symphoni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka telah terbukti menyediakan layanan plus-plus kepada para tamu.
Saat ini, ketiganya sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, tiga orang (pemilik) sudah ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan," jelas Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Tempat pijat khusus orang dewasa itu digerebek pada Jumat (27/5/2022). Dari tempat itu, petugas mengamankan delapan terapis yang beberapa di antaranya kedapatan berhubungan badan dengan pelanggan di tiga kamar.
Sementara barang bukti yang disita di antaranya 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp1,42 juta, struk debit Rp1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih.
Berita Terkait

Dugaan Kewarganegaraan Ganda, WN Australia Dilaporkan ke Imigrasi
Senin, 04 Jul 2022 12:40 WIB
Markas Polda Jatim "Dikepung" Prajurit TNI
Jumat, 01 Jul 2022 17:40 WIB
Launching Buku Ujian Teori SIM, Polda Jatim Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas
Rabu, 29 Jun 2022 15:22 WIBBerita Lainnya

Peserta Maraton yang Hilang di Gunung Arjuno Kirim Sinyal SOS dari Curah Sriti
Selasa, 05 Jul 2022 19:19 WIB
Foto: Menanti Gelaran Festival Jazz Gunung Bromo 2022
Selasa, 05 Jul 2022 19:13 WIB
Pembunuhan Nenek di Malang, Saksi Kunci yang Meninggal Ditetapkan Tersangka
Selasa, 05 Jul 2022 18:57 WIB
Bercerai dengan Istri, Pria di Pamekasan Robohkan Rumah Pakai Alat Berat
Selasa, 05 Jul 2022 18:53 WIB